Jakarta (29/01) Kemenko PMK kembali menggelar rapat lanjutan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Keinsinyuran. Rapat yang dilangsungkan di ruang rapat lantai 2 Kemenko PMK, Jakarta ini dipimpin langsung oleh Staf Khusus Menko PMK bidang Kelembagaan, Dolfie OFP.
Sebagai informasi, terkait keinsinyuran di Indonesia, semuanya telah diatur didalam undang-undang no 11/2014 pada pasal 10 dan 52. Namun, banyaknya insinyur Indonesia yang belum bersertifikat merupakan latar belakang diadakannya rakor mengenai RPP tentang Keinsinyuran.
Diperkuatnya RPP tentang Keinsinyuran mengakomodir insinyur-insinyur Indonesia yang sudah berpraktek dan juga insinyur Indonesia yang telah diakui dunia tetapi belum memiliki sertifikat. "Terkait dengan pasal 18 RPP Keinsinyuran perlu diperkuat untuk mengakomodir insinyur-insinyur yang sudah berpraktek tp belum bersertifikat bahkan sudah diakui di luar negeri,” ujar Dolfie.
Hadir dalam rapat perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta dari Persatuan Insinyur Indonesia.
Foto & Reporter : Tri Wahyu
Editor : Ponco Suharyanto
Kategori:
