Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on November 25, 2019

Foto : 

  • Deputi 6

Kerinci (25/11)--- Asisten Deputi Pemberdayaan Perempuan, Kemenko PMK, Wagiran, Senin pagi  menghadiri Rapat Teknis Persiapan Pembangunan LTSA di Kab. Kerinci. LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) sebelumnya diketahui merupakan amanat pasal 38 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Dalam kesempatan ini, Wagiran mengatakan, "Pembangunan LTSA di Kab. Kerinci harus diupayakan dapat berjalan, agar calon PMI dapat bekerja secara legal dan mempunyai kompetensi, serta terhindar dari permasalahan. Selama ini penyebab terbesar PMI bermasalah adalah karena pemberangkatannya secara nonprosedural. Kita harus bersama-sama memberikan pelayanan terbaik bagi calon PMI dan menciptakan kesadaran bagi masyarakat/PMI untuk sadar mengurus surat atau sadar untuk mempunyai kompetensi terutama Calon PMI yang mempunyai keterampilan yang sesuai dengan pekerjaan."

Layanan dalam LTSA meliputi pengurusan dokumen, pemeriksaan kesehatan, dan penyediaan jaminan sosial secara terintegrasi, transparan,serta melibatkan dinas terkait antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Imigrasi, Kepolisian, BP3TKI, BPJS, dan Perbankan.

Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja Kab. Kerinci, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kemenko PMK, BNP2TKI, BP3TKI Pekanbaru, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, Dinas Dukcapil, dan Imigrasi. Setelah rapat teknis, dilanjutkan dengan peninjauan lapangan ke rencana lokasi LTSA yang menempati bangunan Balai Latihan Kerja/BLK. (Sumber: Dep VI Kemenko PMK).

Reporter: 

  • Deputi 6