Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on October 10, 2017

Kupang (08/10)--- Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko, memberikan paparan dalam Pelatihan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bagi Aparat Penegakan Hukum yang diadakan oleh KPP-PA 6-9 Oktober 2017 di Hotel NEO Eltari Kupang. Peserta yang hadir dalam pelatihan ini bukan hanya dari daerah NTT saja tetapi berasal dari daerah yang banyak menjadi korban TPPO di 10 provinsi di Pulau Jawa, Kalimantan dan NTB. Sebagai bagian dari program Three Ends yang menjadi menjadi program unggulan KPPA, pelatihan TPPO ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum tentang TPPO dan membangun sinergi antara pemangku kepentingan dalam penanganan kasus.

Dalam paparanya, Sujatmiko menerangkan bahwa TPPO ini sudah masuk dalam tindak pidana yang luar biasa, karena dampaknya merusak bangsa Indonesia. Wanita dan anak-anak adalah golongan rentan yang kerap kali menjadi korban TPPO. Perdagangan orang ini sering kali terkait dengan pengiriman PLRT, khususnya mereka yang berangkat secara informal. Masih saja WNI yang diberangkatkan ke Timur Tengah meski sejak Juli 2015 sudah ada moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah.

“Kemenko PMK, sebagai Ketua GT PPTPPO, tidak pernah berhenti membangun sinergi antar kementerian/lembaga yang menjadi anggota dalam GT PPTPPO untuk mencegah dan memberantas TPPO. Kemenko PMK mengapresiasi kerja yang sudah dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, Imigrasi dalam upaya menegakkan menegakkan hukum TPPO,” tutur Sujatmiko.

Namun tidak dapat dipungkiri, masih terdapat tantangan di gugus tugas penegakan hukum ini. Pertama, masih berbedanya pemahaman antar penegak hukum dalam mengimplementasikan UU No.21 Tahun 2007. Kedua, masih belum akuratnya data terkait  TPPO yang ada saat ini. Terakhir, masih ada oknum penegak hukum yang mencari keuntungan dari perdagangan orang ini. “Kami, Kemenko PMK, sudah melibatkan KPK dalam pencegahan dan penanganan TPPO. Masalah TPPO ini tidak akan selesai jika masih ada aparat yang ikut membantu terjadinya TPPO’,” tutur Sujatmiko lagi. 

Benteng terakhir ada pada aparat penegakkan hukum. Undang-Undang sudah lengkap, baik yang regulasi internasional, regional maupun internal Indonesia sendiri. Regulasi seperti ICCPR, CEDAW, Palermo Protocol, ACTIP dan APA telah sesuai dengan undang-undang di Indonesia yang mengatur TPPO dan menjadi rujukan Pemerintah Indonesia sehingga Pemerintah Indonesia meratifikasi konvensi internasional.

Selain itu, dalam diskusi panel bersama Prof. Dominikus Rato, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jember, Sujatmiko menyatakan pentingnya pencegahan TPPO dari faktor sosiologis. Unsur adat budaya setempat yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mendorong terjadinya TPPO harus dicegah sejak di tingkat desa. Untuk itu, pemberdayaan perempuan dan laki-laki di tingkat desa penting dilakukan. Peningkatan sentra ekonomi di daerah yang banyak mengirimkan TKI keluar negeri perlu dikembangkan sehingga masyarakat tidak lagi memilih merantau tanpa bekal pendidikan dan pengalaman kerja yang memadai.

Terakhir, Sujatmiko mengingat kembali tujuan kunjungan beliau terakhir ke Kota Kupang pada Februari 2017 lalu yang dihadiri pula oleh Wakil Gubernur NTT, Benny A Litelnoni. Komitmen pemerintah daerah NTT harus ditingkatkan dengan membentuk Sub GT PPTPPO di tingkat Kabupaten/Kota dan mengisi Sub GT PPTPPO dengan kegiatan yang nyata. Kemenko PMK mengharapkan Pemda NTT untuk lebih aktif dalam menangani masalah TPPO baik dalam kegiatan pencegahan, penanganan dan penegakan hukum serta kerjasama dengan pemda lain dalam proses pemulangan korban TPPO asal NTT.  Salah satunya dapat melalui penandatanganan MoU dengan Pemda Batam seperti yang telah diinisiasi oleh IOM. (sumber: Kedep VI Kemenko PMK)