Jakarta (18/12) -- Plt. Deputi Bidang Perlindungan Anak dan Perempuan, Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra, memimpin Rapat koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian (KSP) Perkembangan Penyusunan Peraturan Perundangan Sebagai Turunan UU No. 18 Tahun 2017 (UU PMI). Rapat dilaksanakan di ruang rapat lantai 6 Kemenko PMK. Dalam kesempatan ini Kemenaker diminta segera menuntaskan penyusunan peraturan turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Batas waktu penyelesaikan pembuatan peraturan turunan ini dua tahun sejak UU diundangkan.
"Kami berharap pertemuan ini akan menghasilkan masukan-masukan dari K/L yang hadir agar menghasilkan peraturan yang dapat diimplementasikan untuk melindungi pekerja migran kita," kata Ghafur dalam pengantarnya.
Perwakilan dari Kemenaker memaparkan dalam perkembangan selama ini, pembuatan draf turunan sudah mencapai 80%. Bahkan dari beberapa turunan ada yang sudah diharmonisasikan dengan K/L terkait. Kemenaker juga akan mengadakan sosialisasi draf yang ada kepada K/L terkait untuk secara bersama-sama melakukan harmonisasi. Ghafur mengharapkan kerja sama lintas K/L untuk dapat menyelesaikan pembuatan peraturan turunan ini.
Hadir dalam rapat Perwakilan dari Kemenaker, BNP2TKI, Kemendagri, Kemenpan RB, KPPA, dan Kemensos. (fin)
Kategori:
