Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on August 08, 2019

Jakarta (08/08)---  Deputi bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko PMK, Agus Sartono kembali memimpin Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) terkait kesiapan implementasi Undang-undang No.3 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini sendiri diketahui segera diimplementasikan mulai Oktober 2019 atau tidak lama setelah kabinet baru terbentuk.
 
“Saya sangat concern agar jangan sampai dalam 100 hari masa kerja kabinet mendatang, timbul kegaduhan akibat ketidaksiapan implementasi UU PJH ini,” kata Agus mengawali pengantar dan arahannya dalam Rakornis ini. Menurutnya, keberhasilan implementasi UU PJH ini sangat ditentukan oleh keberadaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sementara syarat berdirinya LPH salahsatunya adalah dengan didukung oleh setidaknya tiga auditor halal yang telah mengantongi sertifikasi profesi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dia juga mengutip bahwa Pasal 61 UU PJH yang pada dasarnya telah mengatur bahwa “LPH yang sudah ada sebelum Undang-undang ini diberlakukan diakui sebagai LPH dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 13 paling lama dua tahun terhitung sejak BPJPH dibentuk.”
 
Mencermati hal ini, Agus menyarankan agar MUI yang saat ini tercatat memiliki 1000 auditor halal untuk segera disertifikasi, sedangkan para calon auditor halal yang telah mengikuti berbagai pelatihan dan bimbingan teknis perlu segera dilakukan uji kompetensi untuk segera pula mendapatkan sertifikasi dari MUI. Demi percepatan dan efisiensi sertifikasi ini, Dia juga menyarankan agar proses pelatihan auditor halal mendatang yang diselenggarakan oleh BPJPH diminta mengundang instruktur yang berasal dari LPPOM MUI.
 
Pada Rakornis ini, Agus juga menekankan pentingnya mendorong partisipasi masyarakat untuk turut mendirikan LPH sesuai UU JPH tentu dengan syarat dukungan tiga auditor halal tadi. Pelatihan auditor halal ini sesungguhnya dapat dilakukan oleh siapa saja mengingat uji kompetensi pada dasarnya menetapkan dua hal penting yaitu pengetahuan yang diperoleh selama pendidikan dan latihan serta pengalaman di masa lampau. Dengan diharapkan sesuai bidang yang diatur dalam UU JPH, animo masyarakat untuk menjadi auditor halal pun bertumbuh.
 
Rakornas selanjutnya membahas isu lain yang  tidak kalah pentingnya saat implementasi UU JPH yaitu terkit keberadaan penyelia halal yang dalam hal ini menurut LPPOM MUI dapat berasal dari Pemilik atau manajer produksi yang tentu sudah paham betul akan kehalalan produknya. Agus selanjutnya menekankan agar business process yang telah berjalan selama 30 tahun di LPPOM MUI untuk di-scale up. “Selain itu, kita mendorong agar tumbuh lebih banyak lagi LPH-LPH untuk melayani masyarakat. Minimal satu kab/kota memiliki satu LPH,” tambahnya.
 
Agus mengimbau kepada masyarakat yang ingin menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan calon auditor halal untuk sebaiknya menggandeng instruktur dari MUI agar keberhasilan para calon dalam mengikuti uji kompetensi juga dapat lebih tinggi. “BPJPH sebaiknya menempatkan diri seperti seorang konduktor orkestra yang dengan pandai memainkan baton atau tongkatnya, sehingga akhirnya tercipta sebuah harmoni nada yang indah,” imbaunya lagi.
 
Secara keseluruhan, dalam penutup Rakornis Agus mengatakan bahwa rapat telah berhasil mengurai persoalan yang selama ini menjadi sumbatan dan diharapkan dapat memperoleh kemajuan dan perkembangan signifikan dalam waktu dua minggu ke depan. Rakornis dihadiri oleh Staf Khusus Presiden bidang Keagamaan, KH Abdul Ghofur Rozin; Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso; Perwakilan LPPOM MUI, Osmena dan Aminudin Yakub; BPOM RI; dan para Perwakilan dari: Kemedagri, PP Muhamadiyah, Kemenag, BNSP, serta K/L terkait lainnya. Rakornis berlangsung pada Kamis pagi tadi di ruang rapat lt.7 gedung Kemenko PMK, Jakarta. (*)

Kategori: