Jakarta (27/02)--- Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) merupakan acuan utama Prioritas Nasional Kebudayaan dalam penyusunan rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang Kebudayaan. Dokumen RIPK ditargetkan selesai pada bulan April 2019 dengan tujuan agar dapat diintegrasikan ke dalam RPJPN 2020-2045 serta RPJMN 2020-2025. Berdasarkan penelusuran terhadap Peraturan/Keputusan Menteri/Kepala Badan tentang Organisasi dan Tata Kerja pada Kementerian/Lembaga, sejauh ini terdapat 61 Kementerian/Lembaga dan BUMN yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan bidang kebudayaan. Oleh karena itu, penyusunan dan pembahasan RIPK melibatkan 61 kementerian/lembaga dan BUMN sehingga menghasilkan agenda pemajuan kebudayaan yang terintegrasi dengan pembagian peran dan tugas yang jelas.
Kemenko PMK, melalui Kedeputian bidang Koordinasi Kebudayaan, hari ini menggelar rapat koordinasi untuk membahas sekaligus meminta masukan dalam proses penyusunan RIPK di auditorium Museum Nasional, Jl. Medan Merdeka Barat No.12, Jakarta, Rabu pagi. Asisten Deputi Warisan Budaya, Kemenko PMK, Pamuji Lestari, memimpin dan mengarahkan langsung rakor pagi ini dan menurutnya, rakor ini adalah untuk menyamakan persepsi terkait urgensi penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK), di samping untuk mensosialisasikan teknis pengisian matriks RIPK kepada Kementerian/Lembaga, dan mendiskusikan langsung masukan matriks RIPK dari Kementerian/Lembaga yang terlibat. “Kami berharap mendapat banyak masukan hari ini. Ini bukan hanya pekerjaan Kemenko PMK tetapi kerja kita bersama yang hasilnya juga akan menjadi prestasi kita bersama,” papar Pamuji lebih lanjut.
RIPK merupakan penjabaran lebih rinci atas arah besar yang tertuang dalam strategi kebudayaan. Di dalamnya, terdapat sasaran dan hasil dari setiap program di bidang kebudayaan tingkat nasional serta setiap Satuan Kerja Pemerintah yang bertanggungjawab atas usaha pemajuan kebudayaan, yaitu pembagian kerja antara unit-unit pemerintah dalam pemajuan kebudayaan. Pemajuan Kebudayaan sendiri mencakup tujuh isu pokok yaitu Pengerasan identitas primordial dan sentimen sektarian; Modernitas dan tradisi; Disrupsi teknologi informatika; Ketimpangan relasi budaya dalam globalisasi; Pembangunan yang mengorbankan ekosistem alam dan budaya; Tata kelembagaan budaya belum optimal; dan Desain kebijakan belum memudahkan masyarakat memajukan budaya.
Upaya pemajuan kebudayaan ini menggunakan pendekatan sejumlah strategi kebudayaan yang mengacu pada visi “"Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur” dan misi antara lain Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; Memajukan kesejahteraan umum; Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Secara khusus, visi pemajuan kebudayaan dalam waktu 20 tahun ke depan menegaskan: “Indonesia bahagia berlandaskan keanekaragaman budaya yang mencerdaskan, mendamaikan dan menyejahterakan.”
Adapun tujuh agenda strategis pemajuan kebudayaan yaitu Menyediakan Ruang bagi Keragaman Ekspresi Budaya dan Mendorong Interaksi untuk Memperkuat Kebudayaan yang Inklusif; Melindungi dan Mengembangkan Nilai, Ekspresi, dan Praktik Kebudayaan Tradisional untuk Memperkaya Kebudayaan Nasional; Mengembangkan dan Memanfaatkan Kekayaan Budaya untuk Memperkuat Kedudukan Indonesia di Dunia Internasional; Memanfaatkan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat; Memajukan Kebudayaan yang Melindungi Keanekaragaman Hayati dan Memperkuat Ekosistem; Reformasi Kelembagaan dan Penganggaran Kebudayaan untuk Mendukung Agenda Pemajuan Kebudayaan; dan Meningkatkan Peran Pemerintah sebagai Fasilitator Pemajuan Kebudayaan. (*)
Kategori: