Jakarta (18/11)--- Pembahasan Rancangan Undang-undang Keseteraan Gender (RUU KG) disepakati akan terus berlanjut termasuk regulasi turunannya. Jika masih terkendala dengan penetapan Panitia Antar Kelembagaan (PAK), disarankan untuk segera disusun timeline-nya agar dapat diukur lama penyelesaiannya. Pembahasan RUU KG ini juga disimpulkan butuh komitmen bersama agar menjadi produk regulasi baru yang semangatnya tentu saja terciptanya rasa berkeadilan dalam kehidupan antara laki-laki dan perempuan.
Kemenko PMK, melalui Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan menggelar perkembangan pembahasan RUU KG ini di Jakarta pada Senin pagi dan dihadiri oleh K/L terkait seperti KemenPPN/Bappenas, Kemen PPPA, Kemedagri, Kemenkumham dan sebagainya. “RUU KG ini membuktikan tentang komitmen keberpihakan kita terhadap perempuan. KG ini sangat penting dan mohon dicermati benar setiap pasalnya terutama reward and punishmentI-nya,” kata Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Ghafur Dharmaputra saat membuka dan memberikan arahan dalam Rakor.
Awalnya bernama RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender, mulai dibahas pada tahun 1997 dan merupakan inisiatif DPR. RUU ini dibahas kembali tahun 2014 meskipun kemudian menuai pro dan kontra. Dengan berganti nama dan menjadi inisiasi pemerintah, RUU KG mulai dibahas kembali sejak Mei 2019 dan tujuannya adalah untuk memperkuat kedudukan PUG (Inpres 9/2000) dan memperkuat posisi kelembagaan KPPPA. RUU KG direncanakan akan di susun secara efektif, berisi 30 pasal dengan memasukkan unsur reward and punishment serta KG telah diujicobakan di lima Provinsi oleh KPPPA.
Mulai tanggal 13 Mei 2019, dilakukan segala penjelasan tujuan RUU KG terkait penguatan Inpres No. 9 Tahun 2000 dan menjaring masukan penyempurnaan draft Naskah Akademis. Berlanjut pada 17 Mei 2019 dilakukan penyempurnaan draft konsep Naskah Akademis RUU KG dan tanggal 20 Mei 2019 kembali disempurnakan draft konsep RUU KG sesuai dengan perkembangan dan isu-isu strategis yang ada di K/L. Pada 27 Mei 2019, dilakukan pembahasan dengan maksud mencapai pemahaman bersama mengengai RUU KG ini hingga di 17 Juni 2019 dilakukan penguatan pelaksanaan strategi PUG dan memperkuat kelembagaan KPPPA dalam pembangunan gender. Pada Oktober – November 2019, dilakukan uji coba RUU KG di 5 Provinsi (Sumut, Jatim, NTB, Kalbar, Sulbar) dalam rangka mendapatkan masukan dan penyamaan persepsi.
Ghafur dalam arahannya memaparkan pula beberapa langkah tindak lanjut yang harus dilakukan antara lain substansi Materi RUU KG agar difinalisasi dan disepakati bersama; RUU KG agar dijadikan sebagai long-list Prolegnas 2020 – 2024; substansi Rperpres agar disinkronisasikan sebagai turunan RUU KG; pembentukan Panitia Antar-Kelembagaan RUU KG; dan perhatikan Timeline Finalisasi RUU KG dan Rperpres Stranas PUG. (*)
Kategori:
