Jakarta (11/09)--- Penyandang disabilitas memiliki hak dan potensi untuk berkontribusi dalam pembangunan, berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan persamaan hak. Situasi pasar kerja dan masyarakat masih belum memperhatikan penyandang disabilitas pada posisi setara, sama haknya untuk hidup dan berusaha. Maka kemudian, menjadi tantangan tersendiri bagi upaya penyediaan akses dan layanan bagi penyandang disabilitas berupa terbatasnya kapasitas dan pemahaman Pemerintah, masyarakat umum akan keberagaman kondisi serta keberadaan penyandang disabilitas sebagai golongan minoritas di tengah masyarakat kita.
Pemerintah kemudian menerbitkan suatu kebijakan afirmatif yang bertujuan untuk menyebarluaskan akses ke pendidikan atau pekerjaan untuk mengurangi efek diskriminasi dan/atau ketidakseimbangan atas suatu kondisi terhadap golongan tertentu atau minoritas. Di Indonesia, kebijakan afirmatif telah diatur di UUD 1945 yaitu Pasal 28H Ayat (2) yang mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Ditambahkan pula, Undang-undang No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pada Pasal 53 menetapkan bahwa Pemerintah telah berupaya memfasilitasi kerja bagi penyandang disabilitas melalui penetapan kuota tenaga kerja penyandang disabilitas. Pada kenyataannya, jumlah tenaga kerja disabilitas tersebut belum memenuhi target kuota tenaga kerja difabel sebesar dua persen untuk BUMN/BUMD dan kuota satu persen untuk perusahaan swasta. Wujud afirmatif kebijakan pemerintah lainnya, yaitu memberikan pelatihan keterampilan, bantuan sosial dan pembentukan Peraturan/regulasi.
Namun, penetapan regulasi dengan kebijakan yang diupayakan nyatanua masih belum sejalan. Penyebabnya, karena ketidakpatuhan para pihak dan perusahaan mengenai aturan kuota minimal hak kerja bagi penyandang disabilitas. Sebagian perusahaan masih belum memahami disabilitas, jenis-jenisnya, dan cara memperlakukannya di tempat kerja. Perusahaan merasa bahwa merekrut tenaga kerja disabilitas perlu biaya tambahan dan punya risiko kerja. Juga persepsi penyandang disabilitas terhadap afirmatif kebijakan pemerintah dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan afirmatif kebijakan pemerintah tersebut.
“Maka, perlu koordinasi lebih lanjut mengenai afirmatif kebijakan pemerintah dalam fasilitasi kerja bagi Penyandang Disabilitas dengan melibatkan Kementerian/Lembaga,” kata Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia, Kemenko PMK, Ade Rustama dalam pembukaan dan arahannya dalam Rakor Afirmasi Kebijakan Pemerintah dalam Fasilitasi Kerja bagi Penyandang Disabilitas, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu pagi tadi. Ade dalam pembukaannya juga mengungkapkan bahwa Rakor ini digelar sebagai Koordinasi, Sinkronisasi dan Pengendalian (KSP) Kemenko PMK KSP akan Program/Kegiatan Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia; KSP kebijakan fasilitasi kerja bagi disabilitas dari sisi Pemerintah (upaya mewujudkan peluang kerja) dan Disabilitas (persepsi terhadap penyediaan pekerjaan); dan utamanya adalah meningkatnya pemahaman para stakeholder mengenai Afirmasi Kebijakan Pemerintah dalam Fasilitasi Kerja bagi Penyandang Disabilitas. Rakor turut dihadiri oleh Perwakilan dari Kemenppn/Bappenas, Kemenaker, Kemenkominfo, KemenPPPA, Kemenkes, BKN, Bekraf, dan Organisasi Disabilitas. (*)
