Jakarta (14/02) ---Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial, Kemenko PMK, Tb. A. Choesni, pagi tadi memimpin Rakor yang membahas mengenai penyusunan bahan sosialisasi seri II dari Undang-undang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di ruang rapat lt. 4 gedung Kemenko PMK, Jakarta.
Tujuan dari Rakor ini adalah mengkoordinasikan secara teknis penyiapan bahan Sosialisasi, Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (SKIE) seri II UU No. 8 tahun 2016 dalam bentuk video grafis, serta sharing informasi mengenai substansi yang perlu divisualisasikan melalui video grafis di seri II itu.
Dalam pengantarnya, Choesni mengatakan bahwa persiapan penyusunan bahan sosialisasi KIE seri II ini telah dilaksanakan pada tahun 2017. Keberadaan bahan sosialisasi KIE seri I ternyata cukup membantu memberikan gambaran bagi para sektor dan stakeholders mengenai substansi tersebut. Kegiatan sosialisasi ini sangat diperlukan. Untuk itu, berbagai materi, alat bantu dan media social dibutuhkan guna memudahkan pemahaman semua pihak dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak- hak penyandang disabilitas. “Perlu media audio-visual sebagai alat bantu sosialisasi KIE mengenai UU No 8 tahun 2016 antara lain video grafis yang disusun berdasarkan konsep sektor, aktor, dan titik intervensi, “ tambah Choesni.
Di akhir arahannya, Choesni berpesan agar organisasi disabilitas harus berperan aktif dalam berbagai forum dan menciptakan berbagai publikasi isu disabilitas. Bentuk publikasinya dapat berupa media baik audio visual maupun cetak atau media massa yang sudah memiliki aksesibilitas. Isi publikasi dapat berisikan data yang lengkap dan fokus pada materi atau substansi penting.
Foto & Reporter : Anggun Wahyu P
Editor : Siti Badriah
Kategori:
