Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on February 14, 2019

Jakarta (14/02) ---Deputi bidang Koordinasi  Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan  Sosial, Kemenko PMK, Tb. A. Choesni, pagi tadi memimpin Rakor yang membahas mengenai penyusunan bahan  sosialisasi seri II dari Undang-undang No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di ruang rapat lt. 4 gedung Kemenko PMK, Jakarta.

Tujuan dari Rakor ini adalah mengkoordinasikan secara teknis penyiapan bahan Sosialisasi, Komunikasi,  Informasi, dan Edukasi (SKIE) seri II UU No. 8 tahun 2016 dalam bentuk video grafis, serta sharing informasi  mengenai substansi yang perlu divisualisasikan melalui video  grafis di seri II itu.

Dalam pengantarnya, Choesni mengatakan bahwa  persiapan penyusunan bahan sosialisasi KIE seri II ini  telah dilaksanakan pada tahun 2017. Keberadaan  bahan sosialisasi KIE seri I ternyata cukup membantu  memberikan gambaran bagi para sektor dan stakeholders mengenai substansi tersebut. Kegiatan sosialisasi ini  sangat diperlukan. Untuk itu, berbagai materi, alat bantu dan media social dibutuhkan guna memudahkan  pemahaman semua pihak dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak- hak  penyandang disabilitas. “Perlu media audio-visual sebagai  alat bantu sosialisasi KIE mengenai UU No 8 tahun 2016 antara lain video  grafis yang disusun berdasarkan  konsep sektor, aktor, dan titik intervensi, “ tambah Choesni.

Di akhir arahannya, Choesni berpesan agar organisasi  disabilitas harus berperan aktif dalam berbagai forum dan menciptakan berbagai publikasi isu disabilitas. Bentuk publikasinya dapat berupa media baik audio visual maupun cetak atau media massa yang sudah memiliki  aksesibilitas. Isi publikasi dapat berisikan data yang lengkap dan fokus pada materi atau substansi penting.

Foto & Reporter : Anggun Wahyu P

Editor : Siti Badriah