Jakarta (08/07) – Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra, Didampingi oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Perempuan Kemenko PMK, Wagiran, pagi ini memimin Rakor tindak lanjut pembahasan draft RPP penempatan dan perlindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan, di ruang rapat lantai 6 Kemenko PMK, Jakarta.
Dalam paparanya, Ghafur mengatakan bahwa Ada Poin-poin penting dalam pembahasan RPP pasal demi pasal adalah proses bisnis penempatan dan perlindungan pelaut harus menjadi rujukan dalam pembahasan pasal demi pasal. Untuk itu perlu ditetapkan standar buku penempatan dan pelindungan pelaut serta sistem database pelaut harus terintegrasi.
“ kita ingin menjadi satu visi dimana seluruh data terintegrasi kerjasama yang semakin kuat antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk itu konsep tata kelola tentang perlindungan pelaut harus dipahami, karena jika tidak dipahami pembahasan pasal demi pasal akan mengulur waktu yang lama.” Tambah Ghafur. Sementara itu untuk perlindungan, Lanjutnya, bahwa Kementerian Perhubungan menyatakan telah mendapatkan ganti rugi atas kejadian-kejadian yang berada di luar negeri.
Hadir dalam rakor tersebut perwakilan dari kementerian Perhubungan, kementerian perlindungan perempuan dan anak, kementerian perikanan dan kelautan, kementerian ketenagakerjaan, Sekretariat Kabinet, TNP2K dan K/L terkait.
Editor : Puput
Kategori:
