Foto :
- Deputi 6
Jakarta (04/04)--- Keterwakilan perempuan dalam legislatif menjadi komitmen dan perhatian bersama guna memberikan kesempatan pada perempuan untuk membuat kebijakan yang berkontribusi besar pada pencapaian kesetaraan gender atas pemenuhan hak-hak perempuan. Keterwakilan laki-laki dalam legislatif tidak dapat sepenuhnya mewakili kepentingan perempuan karena adanya perbedaan pengalaman dan kepentingan antara keduanya. Maka, untuk mengoptimalkan berbagai upaya guna meningkatkan keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif pada Pemilu 2019 dan untuk menyamakan pemahaman dan komitmen bersama dari kementerian/lembaga terkait dan komunitas melalui program dan kegiatannya untuk peningkatan keterwakilan perempuan di legislatif pada Pemilu 2019, Kemenko PMK menggelar rapat koordinasi yang membahas tentang peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, Kamis pagi di Jakarta. Rakor dipimpin dan diarahkan langsung oleh Plt. Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra dan turut dihadiri oleh Asisten Deputi Kesetaraan Gender bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta K/L terkait lainnya.
Sebagaimana diketahui, UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, mensyaratkan adanya keterwakilan perempuan sebesar 30 persen pada kepengurusan partai dan pencalonan anggota legislatif. Berdasarkan penelitian dari PBB (2017), jumlah minimum 30 persen memungkinkan terjadinya suatu perubahan dan membawa dampak pada kualitas keputusan yang diambil dalam lembaga-lembaga publik. Di tahun 2017 itu pula, rata-rata proporsi perempuan dalam parlemen di Indonesia sebesar 19,8%. Jumlah ini masih berada di atas negara Asia dan ASEAN masing-masing sebesar 19,7 persen dan 18,2 persen. Proporsi wanita dalam parlemen di Indonesia masih jauh di bawah rata-rata dunia (23,6%) menurut data Inter-parliamentary Union. BPS di tahun 2017 juga mencatat bahwa jumlah perempuan yang menjadi anggota DPR RI belum pernah mencapai angka 30 persen dari tahun 1999 hingga tahun 2014. Hal ini disebabkan masih belum optimalnya berbagai strategi dan program yang ada dalam menjawab permasalahan itu sesuai dengan kebutuhan dan perkembangannya. Pada Pemilu 2019, atas pengaruh kebijakan afirmatif yang sudah diterapkan Pemerintah telah menetapkan jumlah daftar calon tetap (DCT) perempuan mengalami peningkatan sebesar 3,50% dibanding tahun 2014. Pada Pemilu tahun 2014 sebesar 36,58% (sebanyak 2.340 anggota), dan tahun 2019 sebesar 40,08% (sebanyak 3.200 anggota).
Hasil rakor serupa di Kemenko PMK pada 5 Maret 2019 lalu menghasilkan sejumlah rekomendasi antara lain Sosialisasi dan bentuk edukasi lainnya (seperti modul-modul) yang lebih intensif atas upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam legislatif oleh K/L terkait pada Pemilu Serentak 17 April 2019; butuh partisipasi dari daerah untuk memaksimalkan keterwakilan perempuan dan meningkatkan kesadaran partisipasi dalam pemilu; perlunya identifikasi permasalahan, alternatif pemecahan masalah dan langkah strategi untuk pemenangan calon wakil perempuan dari semua partai politik peserta Pemilu 2019; dan Perlu dilakukan suatu program aksi nyata yang berdampak luas dengan tetap menjaga netralitas, yang dihadiri oleh Menteri (Menko PMK dan Menteri KPPPA) seperti kegiatan Dialog Interaktif di media elektronik nasional, program aksi sosial perempuan, dan sebagainya. Kemenko PMK juga telah menggelar kegiatan pelatihan kepemimpinan perempuan di Kab Pandeglang, Banten, beberapa waktu lalu.
Kementerian PPPA, dalam paparannya mengungkapkan bahwa dalam menghadapi Pileg 2019, Pemerintah melalui Kementerian PP-PA telah mengeluarkan kebijakan antara lain melalui Permen PP-PA No. 10 tahun 2015 tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Legislatif (GD-PKL) pada Pemilu 2019; Permen No. 10 tahun 2015 tentang Grand design (GD-PKL) telah disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se Indonesia; Grand Design telah disosialisasikan di Kemenko Polhukam dan Kemenko PMK; Melaksanakan Rakornas antara Kesbangpol dan Dinas PP Provinsi Se Indonesia terkait Sinergi Program Dikpol untuk Perempuan dalam menyiapkan kader-kader yang siap menjadi Caleg pada Pemilu 2019; Melakukaan Telaah Paket UU Politik yang hasilnya sudah disampaikan ke Presiden, Kemdagri dan PANSUS RUU Pemilu; Menelaah dan memberikan masukan kepada Pemerintah tentang UU Susduk DPR, DPD, MPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota; Melaksanakan TOF Dikpol dan telah terbentuk Fasilitator Politik di 34 Provinsi sebanyak 71 Fasilitator untuk daerah dan Pusat; Kesepakatan Bersama Menteri PP-PA dan Mendagri tentang Pendidikan Politik bagi Perempuan yang dilaks pada tanggal 27 September 2017 dalam rangka menyiapkan kader-kader perempuan yang berkualitas; dan Kesepakatan Bersama Menteri PP-PA dengan KPU dan Bawaslu 2018. Adapun pentingnya keterwakilan perempuan di parlemen adalah untuk Partisipasi pengambilan keputusan politik yang lebih akomodatif dan substansial; Mengawal kebijakan dan peraturan perundangan yang pro perempuan dan anak; Mencegah terjadinya diskriminasi gender dalam pengambilan keputusan politik; Menguatkan demokrasi liberatif yang senantiasa memberikan wacana atau gagasan di ruang publik; Mendorong percepatan terwujudnya planet 50:50 gender equality tahun 2030; dan Menegakkan HAM dan demokrasi berwawasan gender. (*)
Kategori:
Reporter:
- Deputi 6
