Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on May 23, 2017

Medan (23/5)--– Meningkatnya jumlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Sumatera Utara semakin mengkhawatirkan. Peningkatan jumlah korban yang terdata di Sumatera Utara terutama Medan disebabkan oleh dua faktor yaitu karena Medan merupakan wilayah tujuan orang untuk bekerja dan Medan dijadikan tempat transit sebelum korban dikirim ke kota lain terutama menuju ke Malaysia. Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Sujatmiko, saat diwawancara media sebelum Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Gugus Tugas Pencegahan TPPO Tingkat Daerah di Sumatera Utara.

Undang-Undang (UU) TPPO sudah diatur dalam UU no. 21 tahun 2007 dan menyebutkan bahwa seseorang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut maka akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

“Kita juga mencegah dengan cara melakukan tindakan tegas kepada agen-agen, perusahan-perusahan, pribadi-pribadi dan mafia yang melakukan ini. Seperti di Kementerian Tenaga Kerja yang telah melakukan pembekuan perijinan terhadap agen-agen yang nakal. Kemudian dengan Polri kita juga melakukan penindakan hukum dengan pasal-pasal yang ada didalam UU no.21 tahun 2007 mereka yang terlibat didalam proses Trafficking dia dijerat dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda," ujar Sujatmiko lagi.

Kategori: