Jakarta (19/8) - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesehatan Kemenko PMK, Agus Suprapto, memimpin rapat koordinasi terkait dengan Evaluasi Perkembangan Proses Menjembatani antara Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) dan Rujukan Online BPJS Kesehatan. Rapat dilaksanaka di ruang rapat lantai 3, Kemenko PMK, Jakarta.
Menurut Agus, rapat ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya. Pada rapat tanggal 30 Juli 2019 terungkap bahwa hasil laporan Audit Tujuan Tertentu (ATT) oleh Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan (BPKP) ditemukan bahwa sistem rujukan belum optimal. oleh karena itu akan dilakukan bridging SISRUTE dengan rujukan online (rujol) BPJS Kesehatan.
Lalu, lanjut Agus, pada rapat tanggal 8 Agustus 2019 memutuskan untuk melaksanakan ujicoba bridging SISRUTE dengan rujol BPJS Kesehatan yang dilaksanakan tanggal 12 -14 Agustu 2019 di Kota Bandung.
"Pada pelaksanaan ujicoba dibandung, SISRUTE belum bisa berjalan baik karena BPJS Kesehatan belum memberikan Consumer ID kepada Kemenkes. Menurut pihak BPJS perlu MoU antara Ditjen Yankes dengan BPJS Kesehatan untuk selanjutnya dibuat Perjanjian Kerja Sama (PKS)," tambah Agus.
Namun demikian, kata Agus, dalam pelaksanaan uji coba tersebut diperoleh informasi bahwa SISRUTE merupakan Teknologi Informasi yang dapat menghubungkan data pasien dari tingkat layanan yang lebih rendah ke tingkat layanan yang lebih tinggi atau sederajat. SISRUTE juga bisa menghemat biaya rujukan karena sistem tersebut akan memberikan informasi ketersediaan supply side sesuai diagnosa penyakit pasien.
"SISRUTE dapat meng-efisien-kan biaya karena rujukan yang tadinya berjenjang dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) langsung dirujuk ke FKRTL yang memiliki kompetensi untuk menangani penyakit tersebut. Dan dengan menjalankan SISRUTE secara nasional, diperkirakan akan terjadi efisiensi sebesar Rp. 7,1 T," jelas Agus.
Mekipun demikian, menurut Agus, uji coba implementasi SISRUTE sudah terimplementasi di rumah sakit wilayah Bandung dan sesuai dengan yang diharapkan, meskipun masih ada kendala dengan SikDa lokal Kota Bandung yang belum ada menu bridging, sedangkan SikDa Generik Kemenkes bersifat online dengan sistem bridging.
"Saya berharap BPJS Kesehatan dan Kemenkes menyepakati untuk melakukan pembahasan PKS paling lambat tanggal 20 Agustus 2019. Dan penandatangan PKS antara Kepala Pusdatin Kemenkes dengan Deputi Direksi Bidang Strategi Perencanaan dan Keamanan Teknologi Informasi BPJS Kesehatan dihari berikutnya, yaitu tanggal 21 Agustus 2019," harap Agus.
Agus juga mengingatkan, agar pihak terkait memperhatikan beberapa hal, antara lain: (1) pembentukan Tim Pokja oleh Kemenkes untuk implementasi integrasi SISRUTE dan RUJOL yang membahas input dan tata laksana penyakit yang melibatkan organisasi profesi. (2) Dalam rangka mengamankan sistem, maka Kemkominfo harus dilibatkan. (3) Melibatkan Biro Hukum dan Kerjasama masing-masing K/L dalam menyusun PKS serta hal-hal lain yang bertujuan melindungi sistem ini.
"Saya juga meminta kepada peserta rapat agar hasil dari rapat ini segera dilaporkan kepada pimpinan masing-masing dengan disertai laporan resmi dari Kemenko PMK. Serta akan dilakukan uji coba kembali di wilayah Bandung dengan lokus yang sama dengan pembiyaan dari masing-masing K/L pada 26 Agustus," kata Agus.
Rapat kali ini dihadiri dari Kemenkes, Kemenseskab, Kemenkominfo, Kemendagri, BPJS Kesehatan, serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
Kategori:
