Foto :
- Biro Perencanaan
Tangerang Selatan, (25/9) - Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Pasal 2, Kemenko PMK memiliki tugas untuk menyelenggarakan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian (KSP) urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. Hal itu termasuk untuk menyelenggarakan KSP kerja sama luar negeri di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Terkait hal tersebut, Biro Perencanaan dan Kerjasama Kemenko PMK menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kerja Sama Bilateral Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Rapat turut diisi oleh Direktur Pendanaan Pembangunan Bilateral Bappenas dan Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kemenlu, serta dihadiri oleh perwakilan dari K/L di bawah koordinasi Kemenko PMK.
Dalam rapat, Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Kemenko PMK Yohan menyampaikan bahwa pertemuan itu merupakan awal dari proses panjang dan berkelanjutan yang akan dilakukan Kemenko PMK untuk mengoordinasikan kerja sama bilateral di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan di berbagai K/L.
“Melalui pertemuan ini, diharapkan kerja sama bilateral di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dapat dipetakan untuk memperkuat dan dapat menjadi bahan referensi untuk mengembangkan potensi kerja sama baru,” ujarnya.
Lebih lanjut, pertemuan itu juga menjadi forum untuk saling bertukar pikiran dan informasi perihal kerja sama bilateral yang ada di berbagai instansi. Pada akhir rapat, pertemuan berhasil dihasilkan matriks kompilasi kerja sama bilateral bidang pembangunan kemanusiaan dan kebudayaan yang akan disesuaikan dengan data Kemenlu untuk menjadi dasar koordinasi yang akan terus diperbaharui sesuai perkembangan.
Kategori:
Reporter:
- Biro Perencanaan
Editor:
- Puput Mutiara
