Jakarta (17/01)--- Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tb Achmad Choesni, pagi tadi membuka sekaligus memberikan arahan dalam rapat koordinasi terkait tindak lanjut Inpres No.8/2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di runag rapat lt.4 gedung Kemenko PMK, Jakarta. “Dari diskusi kita ini saya berharap rencana aksi kita tidak hanya tertulis dan direncanakan begitu saja tetapi kita harus berkomitmen bahwa rencana itu akan kita laksanakan bersama,” kata Choesni dalam pengantarnya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat, hingga akhir tahun 2017 ada 27,1 persen atau 69,88 juta penduduk Indonesia belum memperoleh fasilitas dari lembaga penjamin kesehatan masyarakat itu karena belum terdaftar sebagai peserta JKN. Sementara sisanya, sekitar 72,9 persen atau 187,98 juta penduduk setidaknya sudah memanfaatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan karena telah terdaftar menjadi peserta.
Sementara itu, masih ada perusahaan yang ‘bandel’ tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN-KIS, hingga belum seluruh pemerintah daerah (pemda) yang mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Integrasi ke JKN-KIS. BPJS Kesehatan lalu menggandeng Kejaksaan Agung agar pelaksanaan Inpres No.8/2017 ini dapat lebih “powerful” lagi. BPJS Kesehatan juga akan menggandeng langsung para pemda agar segera menyempurnakan integrasi Jamkesda ke JKN-KIS karena baru sekitar 20,3 juta penduduk yang telah menjadi peserta Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Integrasi turut menjadi peserta JKN-KIS. Jumlah itu berasal dari 489 Kabupaten/Kota dari total 514 Kabupaten/Kota. Inpres No.8/2017 ini akan berakhir masa berlakunya pada Desember 2018 nanti dan di awal 2019 diharapkan jumlah kepesertaan JKN dapat meningkat tajam atau dapat mencapai 257,5 juta penduduk.
Rakor pagi tadi kemudian menyepakati sejumlah poin penting, antara lain semua K/L yang diinstrusikan dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2017 sepakat bahwa Inpres harus dilaksanakan dengan konsisten yang kemudian dilanjutkan dengan evaluasi setiap tiga bulan lewat koordinasi Kemenko PMK. Hasil pelaksanaan itu kemudian dilaporkan kepada Presiden. Output pelaksanaan Inpres pada 31 Desember 2018 adalah tercapainya peningkatan kepesertaan dan kepatuhan secara signifikan, sedangkan matriks rencana aksi K/L tindak lanjut Inpres Nomor 8 Tahun 2017 disempurnakan dengan menambah kolom output. Setiap K/L harus mengisi kolom tindak lanjut dan menambah kolom output serta mengisi kolom itu.
Kemendagri cq Dirjen Bina Keungan Daerah mengkoordinasikan pengisian kolom tindak lanjut dan output Gubernur/Bupati/Walikota dan disampaikan secara tertulis ke Kemenko PMK. Diperlukan sinergitas antara Kejaksaan Agung, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka efisiensi pelaksanaan JKN yang difasilitasi oleh Kemenko PMK ini. Kementerian Dalam Negeri melaui Gubernur memastikan pengalokasian dana iuran JKN pada RAPBD Kabupaten/Kota.
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan melaksanakan pemeriksaan terpadu untuk memastikan bahwa semua telah mendaftarkan pekerjanya terdaftar sebagai peserta JKN. Terakhir, perlu dicari terobosan baru percepatan peningkatan kepesertaan dan kepatuhan membayar iuran secara berkesinambungan seperti yang berlaku pada asuransi swasta. (IN)