Jakarta (10/04)-- Asisten Deputi (Asdep) Pemberdayaan dan Kerukunan Umat Beragama Kemenko PMK, Aris Darmansyah, hari ini memimpin rapat koordinasi (Rakor) terkait Strategi Penerapan Implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014. Rakor yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agama, Sucofindo, BNSP, serta perwakilan dari Pusat kajian Halal Perguruan Tinggi ini bertujuan untuk, penguatan kerjasama antar K/L dalam rangka penerapan UU No.33 Tahun 2014 tentang jaminan Produk halal, Serta penyusunan strategi penerapan UU No. 33 Tahun 2014.
Aris dalam pengantar rakornya mengatakan, bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari diskusi-diskusi yang telah dilakukan sebelumnya dengan Kementerian Agama. “Dalam rapat kali ini sengaja kami mengundang para petinggi penggerak halal dari perguruan tinggi, untuk berdiskusi mengenai produk halal”, kata aris.
Dari hasil diskusi yang dilakukan oleh beberapa perwakilan dari K/L didapatkan beberpa point output, antara lain; Pertama, agar membuat konsorsium atau membentuk tim pokja implementasi UU No. 3 Tahun 2014; Kedua, membuat standart-standart atau modul yang dapat disetujui oleh LPPOM dan MUI; Ketiga, melakukan pengkajian setelah mendapat hasil dari dua point sebelumnya.
Aris juga mengharapkan pada saat diadakan pertemuan yang akan datang tiap K/L terkait sudah bisa memberikan masukannya. Dalam kesempatan ini Aris juga berharap agar kementerian agama dapat memberikan sosialisasi mengenai UU Jaminan Produk Halal agar masyarakat mengetahui tentang mekanisme pembuatan sertifikat halal.
Kategori: