Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on May 31, 2017

Jakarta (31/05) – Deputi bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Sujatmiko, hari ini memimpin rapat koordinasi (rakor) peningkatan efektifitas layanan rehabilitasi kesehatan bagi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di ruang rapat lt. 6 Kemenko PMK, Jakarta. Rakor ini diselenggarakan untuk membahas beberapa permasalahan yang dihadapi dalam pemberian layanan rehabilitasi kesehatan kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A) termasuk TPPO.

Adapun beberapa permasalahan terkait layanan rehabilitasi korban TPPO yang dibahas pada rakor ini antara lain kurangnya anggaran yang memadai pada K/L guna penanganan korban KtP/A termasuk TPPO; Belum jelasnya alokasi anggaran di masing-masing daerah untuk mendukung penanganan TPPO; Belum ada kepastian jaminan kesehatan bagi korban TPPO termasuk visum dalam konteks BPJS kesehatan; masih ada kebijakan yang menolak korban TPPO jika yang bersangkutan bukan penduduk setempat; Masih terbatasnya jumlah Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Rumah Perlindungan Sosial Wanita (RPSW), Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA), dan lembaga lain yang menangani korban TPPO di daerah; serta tidak adanya anggaran khusus untuk koordinasi dengan jejaring/instansi terkait KtP/A termasuk TPPO.

Menurut Sujatmiko, salah satu yang juga menjadi kendala dalam peningkatan efektifitas layanan rehabilitasi kesehatan bagi korban TPPO adalah tidak adanya data yang valid dan sinkron mengenai korban TPPO. Data terkait korban TPPO yang saat ini dimiliki oleh setiap unit penegak hukum dinilai belum sinkron sesuai dengan sistem peradilan pidana terpadu. Hal ini tentunya akan menyulitkan pemerintah untuk memastikan langkah selanjutnya dalam memberikan pelayanan rehabilitasi kesehatan bagi korban TPPO.

"Kita harus mengetahui terlebih dahulu data terpadu yang sudah valid mengenai total Korban TPPO di Indonesia. Kita juga perlu tahu berapa banyak korban TPPO yang memerlukan rehabilitasi kesehatan. Kedua data ini selanjutnya dapat ditindaklanjuti untuk meningkatkan efektifitas layanan kesehatan," jelas Sujatmiko saat mengawali rakor.

Pada kesempatan ini, Sujatmiko meminta peserta yang hadir untuk menyampaikan pendapat dan masukan atas permasalahan yang akan dibahas. Beberapa masukan yang tercatat pada rakor siang hari ini misalnya, perlu dibuatnya standar prosedur operasional pelayanan korban KtP/A dan TPPO yang memerlukan pelayanan rehabilitasi kesehatan serta perlu adanya pemberian surat keterangan tertentu dari dinas sosial setempat untuk memperoleh jaminan kesehatan bagi korban TPPO yang perlu mendapatkan pelayanan rehabilitasi kesehatan namun belum memiliki BPJS.

Di akhir rakor, Sujatmiko meminta agar selanjutnya setiap peserta dapat berkoordinasi di instansinya masing-masing guna mengumpulkan data mengenai korban TPPO yang sudah terindikasi dengan jelas dan korban yang memerlukan rehabilitasi kesehatan. "Saya harapkan dalam seminggu ke depan, data ini dapat terkumpul sehingga dapat dipadukan dan diperbaharui untuk segera ditindaklanjuti. Terkait anggaran, saya minta agar setiap k/l yang hadir dalam rakor ini dapat mengidentifikasi di satkernya masing-masing mana yang anggarannya kurang dan mana yang berlebih sehingga dapat dialihkan untuk menutupi kekurangan tersebut," tutup Sujatmiko.

Hadir pada rakor ini perwakilan dari k/l terkait seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Kementerian Kesehatan; Kementerian Keuangan; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Sosial; DJSN; BPJS Kesehatan; IOM; LPSK; dan POLRI. (rhm)