Jakarta (19/3)--Plt. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra, pagi ini memimpin Rapat Koordinasi Penyempurnaan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), di Hotel Alila Jakarta.
Mengawali arahannya, Ghafur menyampaikan, bahwa tujuan penyusunan Perpres tentang KLA yakni ini sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan KLA. Konsep KLA dibentuk untuk menyesuaikan sistem pelaksanaan pemerintahan Indonesia yaitu melalui otonomi daerah dengan tujuan akhir tercapainya Indonesia Layak Anak (IDOLA) yang harus dapat dicapai pada tahun 2030 (SDGs). Amanat rancangan Perpres tentang KLA tertuang dalam pasal 21 ayat (6) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Ghafur, pada dasarnya dokumen rancangan perpres KLA telah baik dan tidak ada perbaikan. Namun demikian, penetapan capaian target K/L dalam lampiran raperpres khususnya matriks rencana aksi nasional (RAN) penyelenggaraan KLA masih perlu disempurnakan. Untuk itu, Kemenko PMK mendorong K/L terkait segera melakukan penyempurnaan dokumen RAN setelah tercapai kesepahaman bersama dengan tenggat waktu hingga akhir minggu ini.
Dalam rakor ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak selaku leading sector dalam penyusunan rancangan perpres KLA, menjelaskan detail matriks mengenai target yang ditetapkan. Kemudian dilanjutkan dengan klarifikasi dari setiap perwakilan K/L yang hadir, melihat dan menyempurnakan matriks RAN KLA, yang dipandu oleh Marwan Syaukani selaku Asdep Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak.
Sebagai informasi, bahwa sampai dengan tahun 2018 sudah 389 kabupaten/kota berkomitmen menjadi KLA dan sebanyak 177 kabupaten/kota mendapatkan penghargaan dengan berbagai kategori (Pratama, Madya, Nindya dan Utama). “Saya himbauan kepada perwakilan K/L yang hadir untuk memberikan paraf pada dokumen matriks RAN KLA jika telah selesai disempurnakan,” kata Ghafur seraya mengakhiri rapat.
Kategori:
