Jakarta (02/03) – Gelaran pesta olahraga se-Asia, Asian Games XVIII tahun 2018 memang tinggal 17 bulan lagi. Penyelenggaraan AsianGames ininyatanya akan berlangsung bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1438 H. Salah satu cabang olahraga yang akan dipertandingkan adalah equestrian (pacuan kuda) dan berlokasi diArena Equestrian Pulomas, Jakarta Timur. Pertandingan/perlombaan kuda ini memerlukan beberapa peraturan, termasuk kesehatan hewan, dan karantina hewan.
Lokasi equistrian nantinya diperkirakan akan dipenuhi oleh para pedagang hewan qurban di radius 3 km dari lokasi. Terkait dengan Sertifikasi Equine Free Desease Zone (EFDZ) dari OIE untuk penyelenggaraan cabang olahraga berkuda itu, Kementerian Pertanian, INASGOC, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang menyiapkan proses teknisnya. Pemprov DKI Jakarta juga akan mengadakan sosialisasi kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, FKUB, dan pihak – pihak lainnya. Dalam rangka penerapan kebijakan (Surat edaran/kebijakan lainnya) yang meminta kesadaran masyarakat untuk tidak berdagang hewan qurban di sekitar area equestrian, termasuk aturan berapa minimal radius yang diperlukan, maka diperlukan adanya kesepakatan bersama antara pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian, Panitia Pusat, Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Persatuan Olahraga Berkuda Indonesia (PORDASI), dan pihak terkait lainnya.
Beberapa hal telah dilakukan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktur Kesehatan, Alf-EkbertFussel, seperti mengirimkan surat kepada SANCO G2, organisasi Animal Health and Welfare di Brussels, Belgia. Surat ini meminta pertimbangan terkait persyaratan dan sertifikat yang diperlukan dalam kompetisi berkuda; mengirimkan surat kepada Wahida Maghraby, Atase Pertanian pada Kedutaan Besar RI di Brussels, Belgia agar dapat memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Indonesia dengan Alf Ekbert Fuessel. Kedeputian Peningkatan Kesehatan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menegaskan, jika diperlukan akan melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dengan pihak-pihak terkait dalam rangka dikeluarkannya Rekomendasi Kebijakan Area Bebas Hewan/Hewan Qurban pada saat dilaksanakannya equestrian di Area Jakarta
Kategori:
