Jakarta (19/9)-- Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra memberikan arahan pada acara Focus Group Discussion (FGD) Strategi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. FGD diselenggarakan di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (19/9).
Mengawali arahannya, Ghafur menyampaikan bahwa tugas negara adalah melindungi hak perempuan dan anak dengan cara memberikan perlindungan secara menyeluruh (pencegahan, penanganan dan pemberdayaan), menyediakan dan memperkuat lembaga layanan serta menyediakan dan membentuk SDM yang profesional terlatih.
"Termasuk juga Negara berperan dalam melindungan perempuan dan anak dari segala bentuk-bentuk kekerasan. Seperti kekerasan fisik, seksual, penelantaran ekonomi, kekerasan psikis, eksploitasi dan traficking, maupun perempuan dalam situasi darurat,"ungkap Ghafur.
Ghafur menyebutkan, bahwa berdasarkan data Komnas Perempuan dalam Cahatu 2019 jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan pada rentan waktu 2014 - 2018 cenderung meningkat. Tahun 2014 terdapat 293,220 laporan, Tahun 2015 menjadi 321,752 laporan, tahun 2016 ada sedikit penurunan menjadi 259,150 laporan tahun 2017 kembali meningkat menjadi 248,446 laporan dan tahun 2018 meningkat lagi menjadi 406,178 laporan.
Sementara data Komnas Perempuan terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak relatif tidak berkurang.Ghafur menyebutkan, bahwa pada tahun 2014 ada 4475 kasus, tahun 2015 ada 6499 kasus, tahun 2016 ada 5785 kasus dan tahun 2107 ada 5649 kasus
Menurut Ghafur, kasus kekerasan pun terjadi dalam beragam ranah mulai dari pekerja rumah tangga (PRT) dan pekerja migran perempuan. "Dari laporan yang masuk ke Komnas Perempuan maupun BNP2TKI kekerasan paling banyak dialami oleh PRT maupun PMI," katanya.
Atas kenyataan data-data tersebut, Ghafur mempertanyakan sebenarnya apa yang sedang terjadi di Indonesia, padahal menurut Ghafur berbagai regulasi dan autran telah dibuat untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, namun masih banyak ditemui laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Kita punya UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekeradan dalam Rumah Tangga, UU 21/2007 tentang TPPO, UU 11/2012 tentang Sistim peradilan anak, UU 10/2012 tentang penjualan anak, prostitusi anak dan Pornografi Anak, dan UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak Belum lagi Peraturan Presiden, Peraturan Menteri serta KUHAP yang semuanya ada dalam rangak bentuk negara hadir dalam melindungi perempuan dan anak," terang Ghafur.
Ghafur meyakini, bahwa kondisi saat ini dikarena beberapa faktor, antara lain; Pertama, lemahnya ketahanan keluarga dalam memproteksi anggota keluarga dari tindak kekerasan. Kedua, Sistem pencegahan tindak kekerasan terhadap anak belum efektif (sistem pelaporan, sistem penanganan dan sistem rehabilitasi)
Ketiga, lanjut Ghafur, Banyak gugus tugas yang masih belum optimal (Gugus Tugas TPPO, Gugus Tugas PA, perubahan kedudukan P2TP2A, reposisi UPPA). Keempat, belum sinerginya satu program dengan program lainnya (contoh Program KLA dengan Program PA, Program KLA dengan PKSAI, Program KLA dengan Program Sekolah Aman – Kemendikbud. Kelima, Penegakan hukum masih lemah dan sanksi hukuman tidak berat. dan Keenam, Sikap acuh masyarakat, terbentur privasi rumah tangga orang lain.
"Untuk itulah Kemenko PMK melaksanakan FGD ini dalam rangka mencari jalan keluar terhadap situasi yang terjadi saat ini terhadap perempuan dan anak.
Tujuan FGD ini, kata Ghafur, adalah untuk mengidentifikasi langkah-langkah efektif pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Selian itu, dilakukan juga identifikasi kebijakan yang perlu direvisi dan/atau disusun dalam pencegahan dan perlindungan perempuan dan anak
Tujuan lainnya, lanjut Ghafur, adalah untuk mendorong seluruh pemangku kepentingan (Kementerian/Lembaga, penggiat anak/keluarga, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, swasta/filantropi) untuk bergotong-royong dan mengambil peran serta berkontribusi dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak.
"Memperoleh masukan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan dan anak tahun 2015-2019 dan langkah tindak lanjutnya di tahun 2020-2024 adalah tujuan lainnya," ujar Ghafur.
Setelah pembukaan, FGD dilanjutkan dengan diskusi panel yang menampilkan tiga narasumber yang berasal dari STKS Bandung, dari Kementerian PPPA, dan Univ, Negeri Jakarta. Kemudian dilanjutkan dengan dikusi kelompok yang terbagi dalam empat kelompok bidang yaitu kelompok pencegahan perempuan, kelompok penanganan perempuan, kelompok pencegahan anak, dan kelompok penanganan anak. Hadir dalam FGD perwakilan dari Kementerian PPPA, Kementerian Sosial, BNP2TKI, perwakialn dari LSM, Perguruan Tinggi serta beberpa instantsi terkait lainnya.
Kategori:

