Jakarta(22/05) – Plh. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra didampingi Asisten Deputi (Asdep) Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK, Marwan Syaukani memimpin rapat koordinasi (rakor) tentang Evaluasi Pelaksanaan Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN AKSA) Triwulan I tahun 2018. Rakor dilaksanakan di ruang Taskin, Kemenko PMK, Jakarta.
Menurut Ghafur, anak merupakan masa depan bangsa, pewaris tongkat estafet eksistensi NKRI. Anak-anak dan perempuan merupakan mahluk yang rentan terhadap kekerasan, termasuk KSA. Pelaku KSA, lanjut Ghafur banyak dari orang-orang terdekat, dan dalam kondisi tertentu , korban KSA dapat menjadi pelaku. “Untuk itu kita sebagai orang yang telah diamanatkan memiliki kewenangan lebih agar tidak bosan dan menyerah dalam menjaga anak-anak bangsa ini,”serunya.
Namun demikian, lanjuta Ghafur, Sejak Inpres No. 5 Tahun 2014 tentang GN AKSA diterbitkan kejahatan seksual terhadap Anak (KSA) cenderung menurun. Berdasarkan laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kasus KSA turun dari 652 pada tahun 2016 menjadi 531 kasus pada tahun 2017. Sementara itu pantauan dari media yang dilaksanakan oleh Kemenko PMK terdapat 1.114 kasus dan 90% adalah KSA. “Meskipun ada penurunan namun tidak terlalu signifikan,”ujarnya.
Terkait dengan capaian GN AKSA pada tahun 2017, Ghafur mengatakan, bahwa dibeberapa provinsi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak (PA) hingga kecamatan dan berhasil mengungkap dan mencegah tindak KSA. Dari sisi penegakan hukum, aparat hukum juga telah mulai menerapkan UU No. 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak dalam menghukum pelaku KSA. “Namun belum ada yang memutuskan hukuman tambahan berupa tindakan pengkebirian,”tambahnya.
“Kami juga menyadari bahwa masih banyak program kerja yang belum selesai, berlum terlaksaana serta perlu diperbaiki lagi (belum optimal). Untuk itu, kami dengan kewengan yang kami miliki berupa koordinasi, singkronisasi dan pengendalian (KSP) memintaa K/L terkait untuk bergotong royong mensukseskan GN AKSA,” papar Ghafur.
Menurut Ghafur, program kerja yang belum optima, diantaranya; belum selesainya RPP turunan UU No.17 tahun 2016; Belum optimalnya kelembagaan P2TP2A dalam pengembangan konsep kelembagaan dan pelaporan kasus KSA (Laporan Komnas Perempuan dan KPAI); Sistem pendataan Simfoni belum optimal; Online pengaduan KPPPA belum optimal; Gugus tugas pornografi tidak jalan (baik pusat maupun daerah); Satgas PA Pusat dan daerah belum optimal; Rehabilitasi belum optimal (indikator hadirnya pemerintah dalam PA); serta Restitusi belum berjalan.
Hadir dalam rakor ini, perwakilan dari K/L terkait seperti Kemenko Polhukam, Kemen PPPA, Kemenkum HAM, Kemensos, Kominfo, Kemdikbud, Kemenkes, Kemendagri, Kemenag, Bappenas, Kemenpora, Kemenpar, Kemenkeu, Kejaksaan Agung, Polri, BNN, KPAI dan KPI serta para pejabat eselon I dan II Kemenko PMK.(DAM)
Kategori: