Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on April 23, 2019

Jakarta (22/4) -- Asisten Deputi Bidang Pendidikan Menengah dan Keterampilan Bekerja Kemenko PMK, Wijaya Kusumawardhana memimpin rapat koordinasi (Rakor) Percepatan Target Akreditasi Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah. Rakor diselenggarakan di ruang Taskin Kemenko PMK, Senin siang (22/4) dan dihadiri oleh perwakilan dari Kemendikbud, Kemendagri, BAN S/M, serta K/L terkait lainnya. 

Mengawali arahannya, Wijaya menyampaikan bahwa tujuan rakor kali ini adalah untuk Mengevaluasi hasil capaian Akreditasi Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah di Tahun 2018 serta untuk mengetahui Rencana Aksi Program Akreditasi Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah Tahun 2019 - 2020.

"Kita tahu ini adalah tahun terakhir dari periode RPJMN 2015 - 2019,  kita harapkan bahwa akreditasi yang merupakan salah satu indikator yang ada di dalam RPJMN bisa kita capai sepenuhnya. Dalam laporan terakhir, ternyata memang belum tercapai", kata Wijaya.

Wijaya menambahkan, berdasarkan laporan dari LAKIP kemendikbud, persentase capaian akreditasi pada tahun 2018 untuk SMA/SMLB/MA berakreditasi minimal B baru mencapai 75,93% sedangkan untuk persentase kompetensi keahlian SMK berakreditasi minimal B baru mencapai 70,03%. Sementara, target 2019 yang telah ditetapkan dalam RKP sebesar 84,6% baik untuk SMA/SMLB/MA maupun SMK. 

"Kalau dijabarkan lagi, jumlah sekolah SMA/SMLB/MA yang telah terakreditasi sebanyak 14.068 sekolah dengan rincian 5.793 sekolah dengan akreditasi A, 4.889 dengan akreditasi B, 1.989 dengan Akreditasi C sedangkan yang tidak terakreditasi ebanyak 295 sekolah. Adapun capaiaan akreditasi SMK sebanyak 14.199 sekolah dengan akreditasi A sebanyak 3.805, akreditas B 6.139, akreditasi C 2.412, dan tidak terakreditasi ada 328", papar Wijaya.

Sementara, Sekretarsi Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud, Dadang Sudiyarto mengungkapkan bahwa berdasarkan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; dan akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

untuk itu, lanjut Dadang, sesuai RPJMN 2019, perencanaan akreditasi S/M pada tahun 2019 akan menuntaskan program akreditasi sebelumnya yaitu 1.766 dan reakreditasi sebanyak 2.795 sekolah untuk SMA/MA. Untuk SMK yang belu akreditasi sebanyak 1.515 reakreditas 1.101. Sedangkan untuk SLB yang belum akreditasi ada 903 dan reakreditasi 247. 

Dadang juga mengungkapkan manfaat akreditasi bagi ekosistem penjaminan mutu sekolah. Menurut Dadang, manfaat akreditasi harus diketahui orang tua, warga ,asyarakat, industri, organisasi profesi, lembaga, guru, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Kategori: