Bogor (12/12)--- Konsolidasi perkembangan SKB 4 Menteri akan dilakukan oleh Kemenko PMK; Kementerian teknis akan mendapatkan feedback terhadap pengisian format 8 kolom; Deadline pelaporan adalah akhir minggu ke-2 bulan Desember 2018; Kemenko PMK sedang membangun sistem berbasis web dan Kementerian melakukan self-reporting atas rencana aksi; Berbagai evaluasi terhadap SKB dan secara khusus PKTD dapat digunakan untuk perencanaan kegiatan di tahun 2019; dan Telah disusun edisi revisi dari buku Pertanyaan dan Jawaban mengenai Dana Desa. Demikian beberapa catatan yang menjadi rumusan kesepakatan dari hasil rapat koordinasi yang membahas review perkembangan pelaksanaan SKB 4 Menteri tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan UU No.6/2014 tentang Desa, di Kota Bogor, Jawa Barat. Rakor dihadiri terutama oleh Kementerian yang menandatangani SKB 4 Menteri yaitu Kemendagri, Kemendes PDTT, Kemen PPN/Bappenas, dan Kemenkeu. Turut hadir pula beberapa pejabat dari Kemenko Polhukam, BPKP, Setkab, KSP, dan TNP2K.
SKB 4 Menteri ini merupakan salah satu refleksi kualitas sinergitas berbagai kebijakan pembangunan dan pemberdayaan desa. Adapun jangka waktu pelaksanaan SKB 4 Menteri hingga 31 Desember 2019, maka kemudian diperlukan upaya konsisten untuk melaksanakan rencana aksi, selain ada pula kesepakatan tindak lanjut monitoring dan evaluasi terhadap sisa waktu pelaksanaan SKB 4 Menteri ini. Namun sejauh ini, Kemenko PMK mencatat bahwa belum semua rencana aksi dalam SKB 4 Menteri masuk dalam perencanaan penganggaran Kementerian.
“Kebijakan apa yang perlu didukung oleh Kemenko PMK, agar rencana aksi ini dapat berjalan? Lalu bagaimana strategi agar rencana aksi dapat dilaksanakan, mengingat jangka waktu SKB 4 Menteri tersisa satu tahun lagi. Mari kita berdiskusi bersama agar segala kerja kita di tahun depan lebih baik lagi, lebih fokus dan terarah,” kata Asisten Deputi Pemberdayaan Desa, Herbert O Siagian, saat membuka rakor sekaligus mewakili Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kawasan, Kemenko PMK, Sonny Harry B Harmadi. Herbert mengingatkan pula bahwa Kemenko PMK sudah menyampaikan Format 8 Kolom kepada K/L untuk mengisi melalui surat No: 359/MDK.00.01/III/2018 tanggal 12 Maret 2018 dan telah dibahas kembali pada tanggal 2 November 2018 lalu.
SKB 4 Menteri yang di dalamnya memuat tentang pelaksanaan penyaluran dana desa melalui mekanisme Padat Karya Tunai Desa (PKTD) disepakati oleh para peserta rakor sebagai program pemerintah yang semangatnya sangat baik, terbukti mampu mengangkat perekonomian masyarakat desa bahkan menanggulangi kemiskinan. Meskipun memang sudah membawa banyak hasil dan hampir genap berusia satu tahun, PKTD di lapangan masih menjumpai sejumlah tantangan. Menurut catatan Kemendagri misalnya, PKTD masih terbentur pada masalah mulai dari tuntutan akuntabilitas desa, kurangnya tenaga kerja terampil di desa terutama untuk masalah pelaporan dan administrasi, hingga diperlukannya relaksasi kebijakan akibat terjadinya bencana alam seperti di Lombok, NTB dan Palu, Donggala di Sulawesi Tengah.
Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Kemendagri, R. Gani Muhammad, dalam paparannya mengungkapkan bahwa hambatan lain dalam pelaksanaan PKTD sesungguhnya masih berkutat pada “ketidaktahuan, ketidakpahaman, dan tidak adanya niat” dari aparat desa dalam mengelola dana desa yang dipergunakan untuk membiayai PKTD. “Maka masih banyak pelanggaran hukum yang terjadi, belum lagi dengan “akrobat” para aparat desa yang ingin bermain. Kita memang harus memperkuat lagi pembinaan, sosialisasi yang lebih intensif serta monitoring dan evaluasi,” katanya lagi.
Perkembangan terkini pelaksanaan PKTD, sesuai catatan Kemendes PDTT per 11 Desember 2018, telah dilaksanakan di 74.957 desa seluruh Indonesia dan telah menciptakan 56.825.235 Hari Orang Kerja (HOK) dengan upah yang dibayarkan mencapai Rp. 8,89 Triliun. (*)
Kategori: