Medan (16/11)--- Pembangunan pendidikan sejatinya merupakan tangung jawab yang tidak hanya oleh Pemerintah Pusat dan daerah tetapi juga perlu melibatkan peran masyaarakat mengingat kendala yang dihadapi dalam pembangunan pendidikan di tanah air mulai dari soal akses; ketersediaan dan kualitas tenaga pengajar; hingga soal fasilitas. Khusus untuk pendidikan madrasah, Pemerintah sudah mengupayakan melalui pembangunan madrasah, pemberian beasiswa, dan mengikutsertakan dalam Program Indonesia Pintar. Bahkan, bersama dengan DPR RI, saat ini Pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Lewat Koordinasi, sinkronisasi, dan Pengendalian, Kemenko PMK kembali membahas masalah pendidikan keagamaan ini di Kota Medan, Sumut, Jumat pagi. Rapat koordinasi tentang pendidikan agama di lingkungan Kementerian Agama semacam ini sebelumnya sudah digelar di dua kota lain yaitu Balikpapan, Kaltim dan Bali.
Pada pembukaan dan arahannya, Asisten Deputi Pembinaan Umat Beragama, Pendidikan Agama, dan Keagamaan, Kemenko PMK, Sahlan, berharap bahwa rakor ini dapat memberikan gambaran mengenai capaian dan kendala yang dihadapi dalam upaya peningkatan akses pendidikan terutama di Kota Medan, serta dapat menjadi rekomendasi kebijakan. “Kementerian Agama perlu memperhatikan perluasan akses layanan dan mutu pendidikan karena masih banyak siswa madrasah yang putus sekolah dan tidak bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” imbaunya lagi.
Rapat koordinasi yang dihadiri oleh Direktur KKSK Kemenag, Jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara, para kepala madrasah dan pengawas se-Kanwil Kemenag Kota Medan ini, disepakati bahwa perlu kerja sama sinergis antara pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat menuju madrasah-madrasah yang hebat dan bermartabat sesuai dengan slogan yang selama ini didengungkan. Semakin populernya madrasah sebagai lembaga pendidikan yang terus berkembang pesat, tentu harus disikapi dengan baik sebagaimana lima pilar madrasah yaitu keagamaan, kebangsaan, kekinian, kemandirian, dan keumatan.
Jumlah madrasah di Kota Medan sendiri tercatat sebanyak 5.090 unit yang terdiri atas 226 madarasah negeri dan 4.628 madrasah swasta, sementara jumlah guru madrasah mencapai 38.858 orang dengan 5.227 berstatus PNS dan 33.631 guru swasta. Ketimpangan jumlah ini diakui memang sangat jauh tetapi di sisi lain, animo masyarakat yang ingin menyekolahkan anaknya di berbagai madrasah perlu diantisipasi dengan dukungan perbaikan infrastruktur, kualitas, hingga capaiannya ke depan. (*)
Kategori: