Jakarta (26/02)--- Untuk menguatkan komitmen K/L untuk mempercepat pembahasan Peraturan Turunan UU No. 18 Tahun 2017 tentang PPMI, Kemenko PMK mengadakan upaya terobosan konsultasi berupa breakfast meeting pada Senin, 25/02.
Pertemuan dipandu Plt Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra, guna membahas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. PPMI memiliki peran strategis dalam mencegah dan menyelesaikan kasus/praktik perdagangan orang (TPPO).
Pertemuan dihadiri para pejabat Eselon I dan II antara lain dari Kemenkum HAM, BNP2TKI, Kemendagri, Kemenhub, KemenPAN/RB, dan KPPPA. (Sumber: Kedep VI Kemenko PMK)
Kategori:
