Bogor (8/03) — Seiring dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang kebijakan penyetaraan penghasilan tetap (siltap) perangkat Desa, Kemenko PMK mengadakan rapat koordinasi teknis (rakornis) tingkat eselon 2 terkait persiapan diseminasi kebijakan siltap perangkat desa. Hadir dalam rakornis dimaksud antara lain Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah III - BPKP; Iskandar Novianto, Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa - Kemendes PDTT; M. Fachri, Direktur Kompensasi ASN - BKN; Budhi Yuwono, Asisten Deputi Bidang Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi - Setkab; Rahayu Kadarwati, serta perwakilan Kemendagri, Kemenkeu, Kemenkumham, TNP2K dan K/L terkait lainnya.
Mengawali pembukaannya, Asisten Deputi Pemberdayaan Desa, Herbert Siagian mendorong segera dilakukannya sosialisasi oleh Kementerian terkait. Menurutnya dalam mensosialisasikan PP nomor 11 tahun 2019 harus disiapkan dan dibagikan FAQ agar poin-poin penting dapat disampaikan secara matang. “Dalam menyampaikan kepada publik kita harus satu suara”, kata Herbert. Selain itu, Herbert juga meminta persoalan mengenai siltap perangkat desa dan hal terkait lainnya perlu menjadi perhatian setelah ditetapkannya PP tersebut.
Dalam sesi diskusi, Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Wilayah III - BPKP; Iskandar Novianto mengatakan Kemendagri perlu mengawal secara masif sosialisasi kepada perangkat desa. Ia mengamini pendapat Asisten Deputi Pemberdayaan Desa, Herbert Siagian yang meminta satu suara dalam mensosialisasikan PP tentang kebijakan siltap. Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa - Kemendes PDTT; M. Fachri mengatakan Kementerian Desa PDTT akan melaksanakan rakor di tiap provinsi dan sangat dimungkinkan untuk disisipkan materi siltap didalamnya. Rakor dimaksud dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Maret hingga April 2019. Diperlukan juga evaluasi pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) secara menyeluruh yang oleh masyarakat desa sangat dirasakan manfaatnya, tambah Fachri.
Pada Rakor Tingkat Menteri (RTM) pertengahan bulan Februari lalu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani mengatakan Pemerintah akan segera menyetarakan penghasilan tetap perangkat desa. Besaran dari penyetaraan siltap perangkat desa diatur dalam PP nomor 11 tahun 2019.
Rep/Foto : Dwi P
Kategori:
