Foto :
- Deputi 5
Jakarta (20/3) Gamelan merupakan produk budaya Indonesia yang keberadaannya harus dilestarikan dan dilindungi. Pemerintah, melalui Kemenko PMK, mendorong Gamelan menjadi warisan dunia.
Usulan gamelan menjadi warisan dunia dilontarkan oleh berbagai pihak. Untuk memulainya, Kemenko PMK bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan melibatkan berbagai peneliti dan praktisi Gamelan dari seluruh Indonesia serta organisasi NSA Project Movement berupaya untuk mensukseskan rencana tersebut.
Langkah awal yang dilakukan adalah bergotong royong dalam melengkapi berkas-berkas persayaratan untuk diajukan ke UNESCO sebagai warisan budaya tak benda. Untuk itu, berbagai pihak terkait sepakat untuk mengadakan Rapat Uji Publik Naskah Nominasi Gamelan untuk diajukan ke dalam daftar Intangible Culture Heritage (ICH) Unesco tahun 2019. Rapat Uji Publik ini digelar dengan tujuan untuk Menindaklanjuti Berita Acara Nomor 50519/MPK.E/HK/2018 tentang Pemilihan Nominasi ICH UNESCO tahun 2018. Sekaligus meninjaklanjuti undangan Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0709/EG.3/TU/2019 tanggal 13 Maret 2019. Selain itu, untuk mendapatkan persepsi dan komitmen yang sama terkait dengan Usulan Naskah Nominasi Gamelan untuk Diajukan ke dalam Daftar ICH UNESCO 2019. Termasuk menyempurnakan konsep Naskah Nominasi Gamelan untuk Diajukan ke dalamDaftar ICH UNESCO 2019.
Beberapa hal yang disepakati dalam Rapat Uji Publik ini antara lain aspek-aspek yang harus dimuat dalam Naskah Nominasi Gamelan, yaitu aspek kebendaan yang menyangkut cirri khas Gamelan, aspek kognitif meliputi komposisi Gamelan, dan aspek sosial yang menyangkutperan Gamelan di tengah masyarakat. Selain itu, Gamelan juga mencakup beberapa domain dari warisan budaya tak benda yang harus disebutkan secara eksplisit pada Naskah Nominasi Gamelan, seperti tradisi lisan dan ekspresi, termasuk bahasa sebagai sarana dalam warisan budaya tak benda, seni pertunjukan, mencakup adat istiadat, ritual, dan perayaan, pengetahuan serta praktek terkait alam dan semesta, dan kemahiran tradisional.
Sebagai tindaklanjut dari hasil Rapat Uji Publik tersebut, berkas akan dibuat dalam bentuk Bahasa Indonesia dan diterjemahkan ke Bahasa inggris. Setelah disepakati akan dibuatkan video sebagai gambaran proses yang menceritakan komunitas gamelan yang disampaikan menggunakan bahasa daerah. Selainitu, dokumentasi berupa foto dan video akan menggunakan hak cipta non eklusifuntuk penerbitan dan promosi yang dilakukan oleh UNESCO. Berkas tersebut harus sudah diterima oleh UNESCO sebelum tanggal 31 Maret 2019 atau selambat-lambatnya tanggal 1 April 2019. “Mengingat terbatasnya waktu, kami berharap seluruh pihak dapat mengoptimalkan kemampuan yang dimiliki secara bergotong-royong sehingga berkas yang dibutuhkan dapat segera diserahkan sebelum batas waktu yang ditentukan. Apa yang kita lakukan bukan semata-mata mengumpulkan berkas, melainkan melestarikan budaya Indonesia,” ucap Harry Waluyo, Fasilitator ICH UNESCO untuk Wilayah Asia Pasifik dalam Uji Publik Naskah Nominasi Gamelan untuk diajukan ke dalam daftar ICH UNESCO tahun 2019. (Kedeputian V)
Kategori:
Reporter:
- Deputi 5
