Jakarta, 26 April 2019. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengadakan Koordinasi Sinkronisasi dan Pengendalian (KSP) untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan.
RPP ini diamanatkan oleh UU 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. RPP ini harus selesai dan disyahkan paling lambat akhir November 2019. KSP dipimpin langsung oleh Plt. Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Ghafur Dharmaputra.
Dalam pembukaannya, Ghafur menuturkan bagaimana pemerintah harus memadukan antara UU Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention dengan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk menyusun RPP Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan. Hal ini ditempuh supaya tidak terjadi overlapping atau tumpang tindih dalam mempersiapkan, menempatkan, dan melindungi para pelaut (awak kapal dan perikanan) asal Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Dalam KSP tersebut, disepakati bahwa hasilnya akan ditindaklanjuti dengan KSP tingkat eselon I pada awal Mei 2019 dengan menghadirkan instansi terkait antara lain Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian LuarNegeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan BNP2TKI.
KSP kali ini dihadiri oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya. Rapat dilaksanakan di ruang rapat lantai 6 Kemenko PMK.(sumber Dep 6).
Foto : TWS
Kategori:
