Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on March 28, 2019

Jakarta (28/03) – Kemenko PMK mendorong keterlibatan swasta untuk menjalin kemitraan pada kawasan perdesaan. Demikian dikatakan Plt Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan Kemenko PMK, Sonny Harry B. Harmadi dalam Rakor bersama Pemda untuk Implementasi Program dan Kegiatan pada KPPN di Kemenko PMK, Jakarta. 

Menurut Sonny, yang perlu ditegaskan kepada Pemerintah Daerah adalah anggaran pemerintah pusat untuk membantu daerah dalam membangun sesungguhnya terbatas. Karena  itu ia meminta pusat dan daerah perlu bersinergi mengajak swasta untuk kemitraan pada Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN). Pada kawasan perdesaan, pemerintah sendiri bertugas menciptakan lingkungan kondusif sekaligus intervensi kebijakan. Sementara Akademisi harus menciptakan SDM yang handal, melakukan penelitian untuk menciptakan inovasi sekaligus pengabdian masyarakat.

Adapun media bertugas sebagai penyediaan dan penyebaran informasi sekaligus promosi pemasaran produk. Sementara komunitas selaku pengembangan budaya lokal dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan pelaku swasta dalam hal ini, bisnis/industri dapat sebagai pelaku ekonomi, mitra, pengguna hasil inovasi serta pengolah hasil komoditas. 

Pembangunan kawasan perdesaan dirasa sangat bermanfaat. Pasalnya, program-program Kementerian/Lembaga diharapkan akan lebih mudah untuk menjangkau hingga ke desa-desa. Manfaat lainnya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan infrastruktur, sarana dan prasarana. Selain itu untuk memenuhi skala industri (pengolahan) dan posisi tawar serta meningkatkan produktifitas dan nilai tambah untuk kesejahteraan rakyat. Termasuk menciptakan jaringan bisnis produk unggulan kawasan serta percepatan pembangunan desa. 

Agar pembangunan kawasan perdesaan dapat diimplementasikan dengan baik, harus didasarkan pada kerangka dasar yaitu: 
1) kebijakan, nawa cita membangun Indonesia dari pinggiran, mengurangi kesenjangan desa-kota dan mempercepat peningkatan desa mandiri.
2) regulasi, diperlukan Peraturan Bupati tentang RPKP, kawasan perdesaan juga diharapkan masuk sebagai kawasan strategis kabupaten.
3) kelembagaan, diperlukan pembagian peran yang jelas dengan pendekatan holistik, integratif, tematik dan spasial.
4) pembiayaan dari berbagai sumber termasuk swasta. Dana Desa tidak hanya untuk pembangunan desa itu sendiri tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan kawasan perdesaan.  

Seperti diketahui, sesuai dengan mandat RPJMN 2015-2019 yang tertuang dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2015, upaya mengurangi kesenjangan antara desa dan kota dilakukan dengan mempercepat pembangunan desa-desa mandiri serta membangun keterkaitan ekonomi lokal antara desa dan kota melalui pembangunan kawasan perdesaan. Dalam mandat tersebut juga disebut, sasaran keterkaitan desa-kota, dilakukan dengan sedikitnya 39 pusat pertumbuhan baru. Termasuk 40 pusat pertumbuhan di 60 Kabupaten yang termasuk dalam program Kawasan Perdesaan Prioritas Nasional (KPPN). 

Atas dasar itu, dalam Rakor kali ini juga diikutsertakan perwakilan dari Kabupaten yang termasuk dalam KPPN yang difasilitasi tahun 2018-2019. Tercatat, 15 Kabupaten hadir dalam kesempatan ini. Selain itu, Rakor juga dihadiri perwakilan dari Kemendesa PDTT, Kementerian PUPR, Bappenas serta Kementerian ATR. Pada kesempatan ini juga, diserahkan Buku KPPN 2018 dan Buku Identifikasi Program Kegiatan Kementerian Lembaga pada Kawadan Perdesaan Prioritas Nasional.

Kategori: