Jakarta (31/01)--- Deputi bidang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dan Perlindungan Sosial Kemenko PMK, Tb. Achmad Choesni, siang tadi membuka sekaligus memberikan arahan dalam rapat koordinasi mengenai pemantauan perkembangan terkini penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) hasil turunan dari Undang-undang No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sebagaimana pada rapat-rapat koordinasi serupa sebelumnya, Choesni dalam pembukaannya mengingatkan kembali K/L terkait yang hadir untuk tetap mengedepankan opsi percepatan penyelesaian RPP yang ditargetkan dapat tuntas pada April 2018 mendatang. “Secara substansi RPP ini memang terlihat sektoral tetapi sesuai arahan Presiden, Kita harus berkolaborasi dalam mempercepat RPP,” katanya lagi.
Pendekatan kolaboratif ini kemudian meminta keterlibatan Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD), sektoral dalam hal ini Bappenas, dan para inisiator yaitu K/L terkait tadi. KemenPAN/Bappenas dalam RPP ini bertugas memprakarsai Perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; KemenkumHAM memprakarsai Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Penegakan Hukum; Kemendikbud untuk masalah pendidikan inklusif; KemenPAN/RB untuk unit layanan disabilitas; Kemenkeu untuk Insentif dan Konsesi bagi Layanan terhadap Penyandang Disabilitas; Kemensos untuk masalah kesejahteraan sosial penyandang disabilitas; dan KemenPUPR untuk Aksesibilitas dan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas.
Hingga hari ini, perkembangan penyusunan RPP sesuai Amanat UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas semula meminta K/L terkait lewat koordinasi Kemenko PMK untuk menyusun 15 PP, 2 Perpres, dan 1 Permen. Namun, kemudian terjadi kesepakatan penyederhanaan 15 RPP menjadi 7 RPP melalui surat Deputi PKPS Kemenko PMK No B.1966/ DEP.II/KPS.03/11/2017 tanggal 7 November 2017 kepada Sekjen K/L terkait untuk menyusun RPP pelaksanaan UU 8/2017. Keppres 20 Tahun 2017 tentang Progsun yang memandatkan penyusunan 1 RPP kepada Kementerian Sosial. 4 RPP berjalan sedangkan terdapat tiga K/L menyatakan keberatan karena menganggap bukan kewenangannya atau sudah ada aturan lain sehingga tidak diperlukan PP lagi. 4 RPP berjalan sedangkan terdapat 3 K/L menyatakan keberatan karena menganggap bukan kewenangannya atau sudah ada aturan lain sehingga tidak diperlukan PP lagi. Secara keseluruhan, pembahasan rakor siang tadi membahas pula mengenai penerbitan Kartu untuk Penyandang Disabilitas (KPD) yang di kemudian hari akan banyak manfaat yang dapat diterima penyandang disabilitas, mulai dari program diskon hingga kemudahan lainnya.
Kementerian PPN/Bappenas dalam paparannya juga mengimbau semua K/L untuk menyamakan persepsi dan menyadari bersama bahwa terjadi perubahan paradigma mengenai regulasi tentang penyandang disabilitas ini. “Dari yang semula charity based menjadi rights based. Maka kemudian menjadi kewajiban kita bersama untuk memenuhi segala hal disabilitas itu,” demikian Bappenas. (*)
