Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on December 22, 2019

Jakarta (17/12)---Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Kemenko PMK, Sonny Harry B Harmadi memimpin rakor Eselon I terkait Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan dan Investasi di Kawasan Transmigrasi.  Rapat berlangsung di ruang rapat Menko, Lantai Dasar, Kemenko PMK, Jakarta. 

Dalam rakor ini Sonny mengatakan bahwa target penyelesaian masalah pelepasan kawasan hutan menjadi sorotan utama untuk dapat segera diselesaikan pada tahun 2020 mendatang. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi persoalan administrasi dalam pemberian Sertipikat Hak Milik dan Hak Pengelola Lahan bagi transmigran maupun eks transmigran sejak tahun 1970-an.

Lebih lanjut dikatakannya, sebanyak 7,7 juta jiwa di kawasan trans dan banyak kawasan transmigrasi  belum memperoleh HPL dan SHM akibat persoalan administrasi dalam penegasan pelepasan hutan, sehingga kawasan tidak berkembang. Terdapat beberapa poin dalam rakor ini untuk ditindaklanjuti, diantaranya, Kementerian LHK perlu laporan lokasi mana saja yang belum melengkapi persyaratan permohonan pelepasan kawasan hutan. 

Selain itu juga bagaimana gambaran dan proses rencana penyelesaian pertanahan kawasan transmigrasi dapat selesai pada tahun 2020. Kementerian Desa PDTT juga perlu merincikan masalah lahan dan investasi per kawasan transmigrasi. Kemudian, Kementerian ATR/BPN perlu menyiapkan data lokasi mana dan persyaratan apa saja yang tidak terpenuhi. Adapun Kementerian Dalam Negeri perlu mengirimkan surat ke Pemerintah Daerah untuk dapat segera menyelesaikan masalah transmigrasi sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku sehingga tidak hanya dibebankan kepada Pemerintah Pusat.

Diakhir rakor Sonny  menyambut baik persiapan Rapat Terbatas (Ratas) yang diinisiasi oleh Deputi PMK, Setkab mengingat permasalahan di kawasan transmigrasi adalah masalah akut dan kronis sehingga harus segera diselesaikan. Hadir dalam rakor tersebut Deputi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Kabinet; Dirjen Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi dan Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi, KemendesPDTT; serta perwakilan Kemendagri; Kementerian LHK; Kementerian ATR/BPN; Kementerian PPN/BAPPENAS. (Kedeputian VII)