Jakarta (14/05) – Dalam rangka mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas yang tertuang dalam undang-undang No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia Kemenko PMK, Ade Rustama, pagi ini memimpin rakor pemantauan perkembangan proses penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang disabilitas di ruang rapat lantai 6 Kemenko PMK, Jakarta.
Rakor ini bertujuan untuk koordinasi, sinkronisasi dan pemantauan penyusunan implementasi amanah UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabliltas, pemutakhiran informasi mengenai perkembangan penyusunan RPP, serta langkah-langkah dalam optimalisasi upaya yang bisa dilakukan untuk mewujudkan amanah UU penyandang disabilitas selama tahun 2019.
Menurut Ade, landasan kebijakan inklusif disabilitas dimulai dari pemenuhan hak disablilitas, ada berapa banyak tingkat partisipasi yang rendah dalam berbagai sektor, misalnya pendidikan, pelatihan, penempatan kerja dan lainya. Setelah itu penetapan berbagai kebijakan dan perubahan paradigma, yaitu mengubah penyandang disabilitas sebagai objek menjadi subjek dalam penentuan kebijakan. Selanjutnya, memasukkan disabilitas sebagai kriteria dalam perencanaan pembangunan akan memberikan hasil yang efektif dengan penggunaan anggaran yang efisien.
“Oleh karena itu praktik-praktik baik yang terjadi di daerah dapat menjadi referensi K/L dan pemerintah daerah dalam menyusun program dan kegiatan yang inklusif disabilitas,“ tambah Ade.
Dalam paparanya, Ade menjelaskan tentang perkembangan penyusunan RPP. Dijelaskan bahwa pada tanggal 3 Mei 2018 Presiden RI telah Keppres No 9 Tahun 2019 tentang program penyusunan peraturan pemerintah 2018. Dalam Keppres disebutkan 43 Judul RPP yang menjadi prioritas di tahun 2018, termasuk 4 RPP No 8 tahun 2016 yaitu RPP tentang Perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; RPP tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas; RPP tentang kesejahteraan sosial; dan RPP tentang habilitasi dan rehabilitasi bagi penyandang disablilitas. Khusus berkenaan dengan RPP yang telah berproses, namun belum masuk program susunan tahun 2018, diharapkan tetap dapat diupayakan proses percepatan penyusunanya melalui mekanisme lainya, yakni ijin prakarsa yang diajukan K/L inisiator ke Presiden.
Turut hadir dalam rakor tersebut perwakilan dari Kementerian Bappenas, Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PAN RB, Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan.
Kategori:
