Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on July 04, 2019

Jakarta (4/6) – Sebagai tindak lanjut rakor Penyelesaian Permasalahan Kawasan Transmigrasi di Kabupaten Natuna di Direktorat Jendral PKTtrans Kemendes PDTT, Jakarta Selatan, Kemenko PMK, kamis pagi kembali mengumpulkan Kementerian/Lembaga serta Pemda Natuna dalam untuk menyelesaikan permasalahan Kawasan Transmigrasi di Kabupaten Natuna. 

Pada rakor yang dipimpin oleh Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Kawasan Strategis dan Khusus, Wijanarko Setyawan di Kemenko PMK ini agenda yang dibahas ialah penyiapan bahan untuk rapat lanjutan di tingkat eselon I. Nantinya rapat eselon I tersebut akan melakukan peninjauan masalah dan memberikan solusi untuk kemudian dibahas pada tingkat Menteri. 

Sebelumnya dalam rakor di Kemendes PDTT terdapat isu strategis terkait penyelesaian masalah lahan transmigrasi di Kabupaten Natuna yang mencakup, pelepasan tanah hutan HPK, APL menjadi HPL oleh KLHK, sertifikasi tanah oleh ATR/BPN serta penyelesaian kontrak kerjasama dengan swasta. Menurut Wijanarko, keputusan untuk hal tersebut ialah kewenangan menteri sehingga harus dibahas pada tingkat menteri. “Tugas kita ialah mempersiapkan bahan sebaik-baiknya untuk dibahas pada tingkat eselon I yang nantinya keluar solusi atas permasalahan tersebut,” jelasnya. 

Wijanarko menjelaskan, pelepasan hutan ialah keputusan menteri KLHK sehingga Kemendes PDTT harus berkoordinasi dengan KLHK. Selanjutnya, ATR dapat melakukan penerbitan sertifikat apabila telah terjadi pelepasan oleh KLHK. Pelepasan hutan tersebut membutuhkan kejelasan status dan peta spasial disertai analisis teknis. 

Berdasarkan surat permintaan Kemendes PDTT kepada KLHK, pelepasan HPK menjadi HPL transmigrasi seluas 1.712 ha atas 590 bidang lahan pekarangan. Fasum/fasos sudah diterima dan ditelaah oleh KLHK. Kawasan yang diajukan tersebut dimungkinkan terdapat kawasan freshland sekitar 1.200 ha. Dari hasil pencadangan lahan untuk dilepaskan, menurut data KLHK terdapat sekitar 2.600 ha namun kawasan tersebut sporadis, tidak mengelompok sehingga perlu di cek spasialnya. 

Hadir dalam rapat kali ini perwakilan Kemendes PDTT, KLHK, Bappenas, serta Pemda Natuna.

Kategori: