Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on December 27, 2018

Jakarta (27/12)--- Demi ketersediaan kebutuhan dasar bagi Lansia dan Penyandang Disabilitas melalui sejumlah program dan kegiatan K/L terkait di tahun 2019, Kemenko PMK tengah menyiapkan rekomendasi kebijakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi Lansia dan Penyandang Disabilitas ini. Untuk menyusun rekomendasi kebijakan itu, Kemenko PMK meminta banyak masukan dari banyak pihak mulai dari bidang kebutuhan dasar seperti kesehatan, hingga model layanan kebutuhan dasar yang di tahun 2019 itu terus dimantapkan pelaksanaannya, dalam rapat koordinasi persiapan penyusunan rekomendasi kebijakan yang berlangsung Rabu sore kemarin (26/12) di ruang rapat lt. 4 gedung Kemenko PMK, Jakarta. Rakor turut dihadiri oleh Direktur Rehabsos Lansia, Kemensos, Andi Hanindito; dan Perwakilan dari Direktorat Rehabsos Disabilitas, Kemensos, Udan Suheli, serta perwakilan dari K/L terkiat lainnya.

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) termasuk Lansia terlantar dan Penyandang Disabilitas berat dalam kebijakan rehabilitasi sosial (Rehabsos) telah dirumuskan untuk dilakukan sejumlah upaya demi mengangkat mereka dari jerat kemiskinan. Kebijakan itu meliputi pemulihan keberfungsian sosial PMKS melalui pelayanan Rehabsos berbasis hak; pengembangan keberfungsian sosial PMKS melalui kegiatan ekonomi produktif; perluasan jangkauan melalui pelyanan Rehabsos berbasis keluarga dan masyarakat; peningkatan kualitas melalui pelayanan Rehabsos melalui kemitraan sinergis dengan Pemda, Dunia Usaha, Perguruan Tinggi dan Masyarakat; dan fasilitasi akses PMKS terhadap program perlindungan sosial komprehensif (KKS, KIP, KIS, KASPDB, dan sebagainya).

“Untuk Lansia, kita memang perlu mempersiapkan program yang baik di setiap fase kehidupan menuju lansia yang produktif, aktif, dan mandiri. Intinya, kita ingin membangun manusia Indonesia mulai dari awal kehidupannya hingga nanti berusia lanjut,” kata Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lansia, Kemenko PMK, Ade Rustama, dalam arahannya.

Program Rehabsos untuk Lansia, menurut Andi Hanindito, oleh Kemensos memang memprioritaskan layanan berbasis home care dengan jangkauan yang semula 5000 menjadi 20 ribu lansia. Sementara asistensi bantuan sosial yang semula telah dimasukkan dalam Program Keluarga Harapan (PKH) akan dikembalikan ke Direktorat Rehabsos, dengan nama program yang menghilangkan kata ‘Terlantar’ untuk Lansia dan ‘Berat’ untuk Penyandang Disabilitas. “Kemensos juga sedang mengubah nomenklatur yang salah satunya mengatur tentang panti menjadi balai dan akan diupayakan berdiri di setiap provinsi. Kami juga sedang mengembangkan program 5.0 New Platform untuk memperkuat Rehabsos terhadapa lima kluster yang salah satunya adalah masalah Lansia,” kata Andi lagi. (*)