Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on March 25, 2019

Foto : 

  • Deputi 5

Jakarta (19/3) – Kemenko PMK berharap melalui Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, penggunaan bahasa Indonesia akan semakin baik dan detail sehingga jati diri bangsa tidak hilang. Demikian Asisten Deputi Warisan Budaya Kemenko PMK, Pamuji Lestari dalam Rapat Klarifikasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia di Jakarta.

“Melalui Rancangan Peraturan Presiden ini, kita semua berharap penggunaan Bahasa Indonesia akan semakin baik dan detail sehingga jati diri kita sebagai bangsa tidak hilang. Bahasa Indonesia inilah yang menjadi identitas kita sebagai merah putih dan sebagai penyatu keberagaman suku, agama, adat, dan budaya di Indonesia,” ujar Pamuji mewakili Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan Kemenko PMK. 

Seperti diketahui, Kemenko PMK terus mendorong dibuatnya landasan hukum mengenai penggunaan Bahasa Indonesia berbentuk Peraturan Presiden. Urgensi dari penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang PenggunaanBahasa Indonesia adalah menjadikan Bahasa Indonesia sebagai tuan di negerinya dan sebagai salah satu bahasa yang dikenal di forum Internasional. Dalam mewujudkan terbitnya Peraturan Presiden tersebut, dibutuhkan proses penyusunan yang sangat panjang dan telah melibatkan Kementerian/Lembaga yang ada hubungannya dengan penggunaan Bahasa. 

Menurut tim perumus, hal ini sebagai upaya dalam menghasilkan substansi yang sangat detail dan teknis yang diwujudkan dalam memasukkan bahan sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya. Oleh sebab itu, dalam upaya menjalankan fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian, Kemenko PMK mengadakan Rapat Klarifikasi dengan Kementerian dan Lembaga Terkait dalam perumusan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Rapat ini memiliki tujuan antara lain untuk mendapatkan persepsi dan komitmen yang sama terkait dengan Usulan Revisiatas Rancangan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dan menyempurnakan konsep Rancangan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia. Dasar dalam penyelenggaraan Rapat Klarifikasi ini adalah tindaklanjut Pengajuan Usulan Revisi atas Rancangan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia sesuai dengan Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor B.09/MENKO/PMK/I/2019 tanggal 21 Januari 2019 serta Undangan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Nomor B-129/Kemensetneg/D-1/HK.03.01/03/2019 tanggal 12 Maret 2019. 

Jika pada rapat sebelumnya, disepakati beberapa hal yang salah satunya adalah penambahan dan perubahan atas saran dari Kemenko PMK pada ayat-ayat di pasal substansi (pada Pasal 28, 31, 32, 33, dan 39), yaitu beberapa pendefinisian tempat, lokasi dan jalan serta ayat-ayat lain yang perlu ditambahkan. Maka rapat kali disepakatinya perubahan yang diajukan oleh Kemenko PMK mengenai pendefinisian tempat, lokasi, dan jalan pada pasal 28, 31, 32, 33, dan 39. Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat, perubahan pada pasal-pasal tersebutakan disampaikan untu diparaf oleh Menteri Pemrakarsa dan Menteri Koordinator.

Dalam Rapat Klarifikasi yang dipimpin oleh Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara ini, turut hadiri Asisten Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kepala Sub bagian Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; Kepala Seksi Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM; Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kepala Sub bagian HTL Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (Kedeputian V)

Kategori: 

Reporter: 

  • Deputi 5