Balikpapan (29/05)--- Dalam isu migrasi illegal internasional, yang sudah merupakan kejahatan lintas Negara, Indonesia kini sudah berpredikat sebagai Negara transit, Negara tujuan dan Negara asal atau sumber. Demikian pula dengan yang terjadi di dalam negeri. Daerah terbesar asal pengiriman TKI legal dan illegal ke luar negeri adalah seluruh provinsi di Jawa, NTT, NTB dan Kalbar. Daerah transit adalah Batam dan Tanjung Pinang (Prov Kepri), Nunukan (Prov Kaltara), dan Entikong (Prov Kalbar). Masih terus berlangsungnya pengiriman TKI illegal inilah yang membuat angka korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) selalu meningkat.
Demikian disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sujatmiko, saat memberikan arahan terkait Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Senin siang dalam rangka Rapat Koordinasi Teknis Perlindungan Hak Perempuan Kawasan Tengah Indonesia di Gran Senyiur Hotel Balikpapan, yang digelar oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Didalam rakor teknis yang bertema “Melindungi Hak Perempuan dari Tindak Kekerasan dan Perdagangan Orang Menuju Indonesia Hebat” ini, Sujatmiko menegaskan kembali bahwa pencegahan dan penanganan korban TPPO menjadi kunci yang harus diingat dalam mengurangi angka WNI yang menjadi korban. Upaya penegakan hukum bagi para pelaku harus ditingkatkan dan rehabilitasi kesehatan dan rehabilitasi sosial harus diberikan segera bagi para korban TPPO.
Meski pengiriman TKI yang bekerja sebagai PLRT ke Timur Tengah sudah mulai dikurangi sejak 2011 dan diberhentikan secara total sejak tahu 2015 tetapi faktanya masih banyak agen pengiriman TKI yang melanggar aturan Kemenaker No 260 tahun 2015.
Pemerintah kini membantu proses pemulangan sekitar 20.000 hingga 30.000 TKI bermasalah dari Arab Saudi dalam rangka program Amnesti yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Dalam program ini, TKI dapat dipulangkan tanpa dikenakan denda ataupun hukuman apapun sampai batas waktu akhir Juni 2017. Setelah batas waktu tersebut lewat, Pemerintah Saudi akan mengadakan razia besar-besaran dan bagi yang masih berstatus illegal akan dipaksa dipulangkan dengan denda yang besar dan bahkan kemungkinan kurungan penjara.
Terkait Rencana Aksi Nasional TPPO 2015-2019, Kemenko PMK menitipkan pesan agar K/L memberikan perhatian kepada Satgas TPPO dan agar Pemerintah Pusat dan daerah dapat memberikan penguatan anggaran dan sumber daya manusia yang mencukupi. Kemenko PMK juga mengapresiasi kebijakan hilir pengaturan pengetatan pengeluaran paspor terutama bagi WNI yang tidak jelas akan pergi kemana dan dalam kapasitas apa, pelayanan satu atap di daerah perbatasan seperti Nunukan dan Entikong serta MoU yang telah dibentuk di daerah asal TKI dalam mencegah dan memberdayakan perempuan atau masyarakat yang akan berangkat sebagai TKI.
Sujatmiko juga menyampaikan beberapa keinginan Presiden Jokowi antara lain meningkatkan kemampuan TKI agar menjadi tenaga kerja yang legal dan berkeahlian cukup sehingga mendapatkan penghasilan yang lebih besar dan terhindar dari TPPO.Maka, untuk itulah pemerintah sedang memberikan perhatian utama bagi peningkatan sekolah-sekolah kejuruan/vokasi di seluruh Indonesia. (sumber: Kedep VI Kemenko PMK)
Kategori:
