Foto :
- Deputi 5
Cibinong - Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) merupakan acuan utama Prioritas Nasional Kebudayaan dalam rencana penyusunan Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang Kebudayaan yang ditargetkan selesai pada bulan April 2019 agar dapat diintegrasikan dalam RPJPN 2020-2045 serta RPJMN 2020-2025. RIPK ini melibatkan 61 Kementerian/Lembaga dan BUMN dengan beberapa tujuan, yaitu menyamakan persepsi urgensi penyusunan RIPK, mensosialisasikan teknis pengisian matriks RIPK untuk Kementerian/Lembaga, dan mendiskusikan masukan dari Kementerian/Lembaga yang telah diterima terkait isian matriks RIPK. Selain itu, pembahasan RIPK ini juga bertujuan untuk menghasilkan agenda pemajuan kebudayaan yang terintegrasi dengan pembagian peran dan tugas yang jelas.
RIPK penting untuk dilakukan sebagai upaya sinkronisasi kebudayaan antar Kementerian/Lembaga dan BUMN. Dalam penyusunan RIPK, 317 Kabupaten/Kota sudah menyerahkan Pokok-pokok Pikiran Daerah (PPKD) dari 514 Kabupaten/Kota di Indonesia sebagai pokok pikiran strategi kebudayaan yang digunakan untuk RIPK. Beberapa isu pokok yang menjadi landasan dalam penyusunan RIPK adalah pengerasan identitas, primordial, sekterian; modernitas dan tradisi; disrupsi teknologi informatika; ketimpangan relasi budaya dalam globalisasi; pembangunan yang mengorbankan ekosistem alam dan budaya; tata kelembagaan yang belum optimal; serta desain kebudayaan belum memudahkan masyarakat untuk memajukan budaya sehingga RIPK termasuk dalam agenda strategis.
Selain agenda strategis, resolusi kebudayaan Indonesia antara lain: mengembangkan Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) sebagai platform aksi bersama; memastikan terjadinya alih pengetahuan dan regenerasi melalui perlindungan dan pengembangan karya kreatif; diplomasi budaya dengan memperkuat perwakilan luar negeri; mengembangkan pusat inovasi yang mempertemukan kemajuan teknologi dan kemajuan budaya. Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai penyedia data yang sangat penting terutama dalam aspek spasial dirasa perlu untuk terlibat secara langsung dalam RIPK. Oleh sebab itu, Kemenko PMK berupaya memberikan masukan dan pendampingan pada BIG mengenai pengisian matriks RIPK sekaligus melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi penyusunan RIPK pada BIG. Rapat Pembahasan Masukan RIPK ini dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum, Perencanaan, dan Kepegawaian BIG dan dihadiri oleh Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama BIG, Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial BIG, Kepala Bidang Atlas dan Pemetaan Sosial BIG, Kepala Subbidang Cagar Budaya Kemenko PMK, Kepala Subbagian Penyusunan Rencana Program dan Anggaran BIG, Perwakilan Pusat Pemetaan, Tata Ruang, dan Atlas BIG, Perwakilan Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik BIG, Analis Sumber Sejarah Kemenko PMK, Staf Subbagian Sistem Informasi dan Data Ditjen Kebudayaan Kemendikbud, serta Staf Bagian Perencanaan BIG.
Pada rapat pembahasan RIPK tersebut, beberapa hal yang menjadi pembahasan, antara lain BIG merespon secara baik Pengisian RIPK, Tim Koordinasi Penyusunan RIPK untuk BIG akan saling mengisi Matrik RIPK, Beberapa program BIG memiliki kaitan dengan Kebudayaan, salah satunya adalah pemetaan (koordinat) yang dibuat khusus untuk Cagar Budaya sehingga perlu disesuaikan dengan RIPK, dan BIG berencana akan membuat MOU terkait Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal Pembuatan Atlas di sektor-sektor tertentu (tematik), baik di bidang pendidikan maupun di bidang Kebudayaan. Pada akhir rapat, Kemenko PMK, Kemendikbud, dan BIG sepakat dalam kurun waktu 1 hingga 2 Minggu, BIG akan mengirimkan hasil isian matriks ke Kemendikbud yang akan ditembuskan kepada Kemenko PMK. “Dengan disusunnya matriks RIPK, kami berharap semakin mudah dalam koordinasi dan program-program yang dibuat oleh Kementerian dan Lembaga tidak tumpeng tindih antara satu dengan yang lain,” ucap Ida Suryani, Kepala Bagian Hukum, Biro Hukum, Perencanaan, dan Kepegawaian Badan Informasi Geospasial saat menutup Rapat Pembahasan Masukan RIPK tersebut.
Kategori:
Reporter:
- Deputi 5
