Bogor (25/7) -- Warisan Budaya Takbenda Dunia mempunyai potensi yang besar untuk dimanfaatkan demi kehidupan umat manusia dan kesejahteraan masyarakat. Sayangnya fungsi Koordinasi dan Sinkronisasi terkait hal itu masih dirasa kurang.
Asisten Deputi Bidang Koordinasi Warisan Budaya Kemenko PMK, Pamuji Lestari dalam Rakor Pembahasan Lanjutan Pedoman Umum Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pengelolaan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang berlangsung di salah satu hotel di kawasan Pajajaran, Bogor menegaskan, fungsi koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengelolaan WBTB perlu diperkuat lagi.
Pamuji berharap, rakor kali ini mendapatkan masukan dan tanggapan dalam penyempurnaan Draft Pedoman Umum Koordinasi Pengusulan dan Pelindungan Warisan Budaya Takbenda. Termasuk terwujudnya komitmen bersama antara K/L terkait dalam menyepakati perbaikan Draft Pedoman Umum Koordinasi dimaksud.
Pedoman Umum Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan WBTB sendiri sebagai acuan bagi pemerintah, daerah masyarakat dan lainnya dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi terhadap pengelolaan warisan budaya tak benda pada 3 daftar. Tiga daftar tersebut, daftar yang memerlukan perlindungan mendesak, daftar representative budaya takbenda warisan manusia serta daftar register program, proyek dan kegiatan terbaik yang mencerminkan prinsip dan tujuan konvensi. Pedoman Umum juga dimaksudkan agar semua pihak yang berkepentingan mengetahui dengan jelas peran dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan WBTB.
Adapun tujuan dari Pedoman Umum ini untuk memberikan informasi kepada pemerintah pusat,pemerintah daerah, masyarakat dan pihak lain tentang pentingnya koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengelolaan WBTB. Selain itu juga untuk mempertegas peran dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan pihak terkait lainnya dalam pengelolaan WBTB.
Sebagai informasi, Indonesia mempunyai potensi warisan budaya takbenda sangat besar. Sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2018 telah tercatat sejumlah 8.920 karya budaya. Sejumlah 819 karya budaya telah ditetapkan menjadi warisan budaya takbenda Indonesia. Sementara terdapat 9 Warisan Budaya Tak Benda UNESCO di Indonesia antara lain, Batik, Keris, Angklung, Museum Batik Pekalongan, Wayang, Tari Saman, Noken, Tari Tradisi Bali, dan Seni Pembuatan Perahu Phinisi.
“Warisan Budaya Takbenda Dunia mempunyai potensi yang besar untuk dimanfaatkan demi kehidupan umat manusia dan kesejahteraan masyarakat. Karenanya perlu kesepakatan tindak lanjut draft Pedum hasil masukan peserta rapat,” Pamuji berharap. Draft Pedum hasil rakor kali ini masih akan disempurnakan pada petermuan selanjutnya. “Setelah difinalkan, kelak akan kita distribusikan,” pungkas Pamuji.
Rakor Pembahasan Lanjutan Pedoman Umum Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pengelolaan WBTB dihadiri perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, Kemendikbud, Kemendagri, Kominfo, Kemenlu, BEKRAF dan UNESCO.
Kategori: