Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humaspmk on April 27, 2018

Mataram, (26/04) -- Peran guru dalam pembangunan SDM menjadi penting diperhatikan.  Mengingat potensi pasar yang besar perlu diiringi dengan pembenahan dan tata kelola SDM yang baik di pendidikan tinggi dan pendidikan menengah. Demikian disampaikan Asisten Deputi (Asdep) Bidang Pendidikan Menengah dan Keterampilan Bekerja Kemenko PMK, Wijaya Kusumawardhana saat menyampaikan sambutannya pada Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Kelola Guru yang diselenggarakan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (26/04).

"Fakta di lapangan bahwa 60 persen angkatan kerja didominasi oleh lulusan SD dan SMP”, terang Wijaya.

Sementar itu, Kepala Dinas Pendidikan Prov. Di NTB, Suruji mengatakan bahwa permasalahan kemiskinan mendominasi dan membuat 50.000 siswa belum melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah. Untuk itu dalam rangka meningkatkan akses berkeadilan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin Dinas Pendidikan Provinsi NTB memberi kuota 30 % untuk anak yang berasal dari dari keluarga miskin.

Turut menjadi perhatian dalam rakor ini yakni,  Program Keahlian Ganda yang menjadi salah satu solusi agar guru dapat memenuhi persyaratan mengajar 24 jam tatap muka sebagai syarat lulus sertifikasi profesi. Sebagai informasi,  bahwa guru mata pelajaran non-produktif di SMK. Berdasarkan data Kemendikbud, Indonesia masih kekurangan guru produktif SMK sejumlah 91.861 dengan rincian 41.861 di SMK Negeri dan 50.000 di SMK Swasta pada 2016. Namun,  bagi sebagian pihak program keahlian ganda dinilai hanya menyelesaikan masalah dengan masalah baru lagi. Fakta yang terjadi, peserta keahlian ganda pada akhirnya memilih sertifikasi profesi keahlian barunya, yang menimbulkan masalah kurangnya guru normatif.  

Masalah berikutnya,  guru yang telah menerima SKTP tidak otomatis menjadi penerima tunjangan profesi. Surat keputusan itu memang menjadi salah satu pertanda bahwa guru memang berhak atas tunjangan profesi. Namun, bila guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka dia tak berhak atas tunjangan profesi. Posisi subordinasi guru ini dijawab oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Program GTK Kemdikbud, Tagor Alamsyah bahwa sekolah harus memastikan jumlah jam pelajaran dibagi 24 jam per minggu,  untuk mengetahui jumlah guru ideal.

Terkait tunjangan sertifikasi, Suruji berharap dibuat aturan yang lebih bijaksana jika ada guru yang belum memenuhi 24 jam mengajar. Suruji  memberi pandangan bahwa pemerintah pusat perlu menggunakan pembobotan, sehingga yang belum 24 jam tetap dapat menerima tunjangan yang telah dikurangi kekurangan jam mengajar.

Rakor ini turut mengundang Asisten Daerah Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Provinsi NTB, Dinas Pendidikan di Kabupaten/Kota di Provinsi NTB, Kepala Sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMA/SMK, PGRI, Inspektorat Provinsi NTB, BKD Provinsi, Majelis Guru, dan IKIP Mataram.

Kategori: