Jakarta (14/06)--- Kedeputian bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Kemenko PMK mengundang Kementerian/Lembaga terkait pelaksanaan Undang-Undang Desa dalam rangka penyempurnaan materi Buku Bantu Pelaksanaan Undang Undang Desa yang dilaksanakan pada Jumat (10/06).
Hadir dalam pertemuan sejumlah pejabat perwakilan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kominfo, BPKP dan Kantor Staf Presiden. Pertemuan dipimpin oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Desa, Herbert Siagian yang mewakili Deputi bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Kawasan Kemenko PMK.
Herbert dalam pengantar diskusi menyampaikan bahwa ada kebutuhan yang mendesak untuk informasi atau guideline yang jelas, ringkas, dan mudah dipahami oleh aparat dan masyarakat desa tentang mekanisme pelaksanaan UU Desa khususnya pengelolaan dana desa. Oleh sebab itu, Tim Kemenko PMK telah berinisiatif menyiapkan draft buku panduan yang dapat digunakan oleh semua stakeholder terkait. Informasi dalam buku panduan mengacu dari UU Desa, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri. Dalam diskusi, Kementerian/Lembaga terkait menyampaikan kritik, saran, dan masukan untuk menyempurnakan materi, informasi dan tampilan dalam buku panduan yang akan diakomodasi dan ditindaklanjuti oleh Tim Penyusun Buku Panduan.
Pertemuan menyepakati Buku Panduan perlu segera dipublikasikan dan berisi informasi khusus tentang Dana Desa. Hal ini dengan pertimbangan bahwa Dana Desa tahap I tahun 2016 sudah dicairkan, meskipun masih banyak diterima keluhan bahwa Kepala Desa masih ragu atau takut menyalahi aturan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa. Selain dicetak dalam bentuk buku, Buku Panduan Dana Desaakan dipublikasikan dalam bentuk Ebook yang dilengkapi dengan Video Graphic dan Info Graphic.
Sumber : kedeputian bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Kawasan Kemenko PMK
Editor : Siti Badriah
Kategori:
