Jakarta (10/11) --- Asisten Deputi bidang Penanganan Pasca Bencana pada Kedeputian bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK, Detty Rosita, pagi ini memimpin rapat koordinasi teknis (rakornis) dan Sinkronisasi Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Rakornis yang diselenggarakan di ruang rapat lt. 3 gedung Kemenko PMK ini dihadiri oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan lainnya.
Rakornis kali ini bertujuan untuk menindaklanjuti Surat Menteri Sekretariat Negara Nomor B-799/M.Setneg/D-1/HK.02.01/9/2016, tanggal 15 September 2016 perihal Sinkronisasi Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Ada beberapa usulan perubahan rancangan peraturan pemerintah atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana yang dibahas dalam kesempatan itu, salah satunya penyebutan Dana Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada Pasal 5 ayat 3 huruf c diubah menjadi Dana Darurat Pascabencana.
Sebagai pimpinan rapat, Detty meminta kepada peserta yang hadir untuk memberikan masukan ataupun pertimbangan agar dapat menghasilkan keputusan atas usulan perubahan rancangan peraturan pemerintah yang dibahas dalam rakornis itu. Dari beberapa masukan yang dikemukakan, didapat kesimpulan bahwa perlu dilaksanakannya rapat koordinasi pada tingkat eselon yang lebih tinggi untuk membahas usulan perubahan Rancangan Peraturan Pemerintah ini.“Usulan perubahan ini akan dibahas pada tingkat yang lebih tinggi. Selanjutnya akan dilaksanakan rakor eselon I, kepada pejabat eselon I kementerian yang telah diundang diharap hadir tanpa diwakilkan agar segera dapat diambil kesepakatan atas usulan perubahan RPP ini," tutup Detty. (rhm)
Kategori: