Jakarta (21/02)--- Pemerintah diketahui telah menerbitkan INPRES No. 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional. INPRES ini lahir diketahui sebagai bentuk komitmen pemerintah memajukan persepakbolaan tanah air. Minimnya prestasi sepakbola nasional di tingkat internasional juga mendorong Presiden menerbitkan INPRES ini dengan menggerakkan bernagai sumber daya di kalangan pemerintah untuk mendukung percepatan pembangunan persepakbolaan. Sebagai olahraga paling popular, sepakbola dinilai dapat menyatukan seluruh elemen bangsa. Sepakbola juga merupakan komoditas industri yang menjanjikan yang akan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Menindaklanjuti instruksi kepada Menko PMK yang tertuang dalam INPRES No3/2019 ini, Kemenko PMK melaksanakan sosialisasi pada Kamis, 21 Februari 2019. Sosialisasi dipimpin oleh Deputi bidang Koordinasi Kebudayaan, Kemenko PMK, dan dihadiri oleh Deputi Pembudayaan Olahraga Kemenpora, Asisten Deputi Kemenko PMK Setkab, perwakilan Kemendagri, KemenPUPR, dan BPKP. Dalam sosialisasi diketahui bahwa dalam proses penyusunannya INPRES ini secara substansial mengacu pada rancangan Peta Jalan yang disiapkan oleh Tim Kemenko PMK yang penyusunnya melibatkan para tokoh sepakbola dan Kementerian/Lembaga terkait.
Inti dari rancangan peta jalan persepakbolaan nasional ini adalah penetapan lima pilar perubahan percepatan pembangunan persepakbolaan yang telah disetujui dalam Rapat Tingkat Menteri 12 Juni 2017 di Kemenko PMK yang meliputi Pengembangan bakat; Pengembangan SDM baik jumlah maupun kualitasnya (wasit dan pelatih); Pengembangan sistem kompetisi yang berjenjang dan berkelanjutan; Peningkatan ketersediaan infrastruktur sepakbola; dan Tata kelola dan pendanaan.
Beberapa hal strategis yang dapat dirumuskan dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah Kemenko PMK bersama Kemenpora akan menyelesaikan Peta Jalan yang sudah disiapkan sebelumnya untuk segera ditetapkan; Mendorong Bappenas dapat mengakomodasi INPRES 3 Tahun 2019 dan Peta Jalan dalam RPJMN 2020-2024; dan Kemendagri akan mensikronkan INPRES 3 Tahun 2019 kedalam RKPD 2019. (*)
Sumber : Kedeputian V
Kategori:
