Foto :
- Deputi 2
Surabaya (28/03)--- Kemenko PMK, melalui Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia, melakukan sosialisasi kebijakan mengenai upaya perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas dan Kaum Lanjut Usia di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis pagi. Sosialisasi berbagai kebijakan perlindungan sosial untuk penyandang disabilitas dan Kaum Lanjut Usia ini menurut Asisten Deputi Pemberdayaan Disabilitas dan Lanjut Usia, Ade Rustama adalah untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan K/L dan stakeholders lainnya dalam pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia. Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan ini berasal dari Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur. Kegiatan sosialisasi juga akan diisi dengan dengan diskusi serta tindak lanjutnya.
Ade menambahkan, sosialisasi ini didasari atas perlunya pengarusutamaan kebijakan pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia dalam setiap sektor pembangunan yang termanifestasikan dalam pelaksanaan kebijakan dan program pemberdayaan disabilitas dan lanjut usia di berbagai satuan kerja perangkat daerah. Menurutnya, prioritas pengarusutamaan dalam kebijakan pemerintah terdiri dari berbagai hal. Di antaranya, pendekatan perencanaan berbasis hak, kebijakan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan yang akses bagi semua, harmonisasi kebijakan dan adanya layanan publik yang mudah diakses, murah, cepat dan tidak diskriminatif.
Dalam konteks ekonomi, sosial, dan demografi, Penyandang Disabilitas dan Lansia merupakan kelompok dalam siklus kehidupan yang memiliki kerentanan yang cukup tinggi, sementara Indonesia secara demografis akan memiliki populasi Lansia yang jumlahnya lumayan banyak seiring dengan meningkatnya angka harapan hidup. Dengan pertumbuhan yang diperkirakan mencapai 10% di tahun 2020 dan menjadi 13% di tahun 2030, kebijakan terhadap Kaum Lansia tentu harus makin membaik. Sementara itu, upaya pelibatan keluarga yang diharapkan sukses mendampingi hari tua para lansia belum maksimal dilakukan seiring dengan masih banyaknya anggapan dan stigma budaya yang cenderung menilai Lansia hanya sebagai beban. Selain itu, dengan segala kemampuan yang serba terbatas, Kaum Lansia masih harus bekerja dengan alasan tidak mau membebani anak dan keluarga atau bahkan karena kondisi kemiskinan yang akhirnya memaksa mereka untuk tetap harus bekerja menghidupi diri sendiri.
Untuk Penyandang Disabilitas, walaupun prevalensi disabilitas lebih banyak terjadi pada kelompok lansia, disabilitas juga dapat ditemukan pada semua kelompok usia. Kalkulasi TNP2K (2018) menggunakan SUPAS 2015 mencatat, dari total populasi Indonesia yang mencapai 246,636,175 juta itu penyandang disabilitas sedang hingga berat mencapai 21,107,575 atau sekitar 9% persen dari populasi, sedangkan penyandang disabilitas berat berjumlah 4,612,138 atau 2% dari total populasi. “Hampir 9% Penduduk Indonesia mengalami disabilitas sedang atau berat dan mereka berakitan erat dengan masalah kemiskinan. Jika kita mempertimbangkan biaya tambahan yang diperlukan penyandang disabilitas, dapat terlihat bahwa mereka umumnya lebih miskin dari angka yang ada dan biaya ekonomi untuk berpartisipasi dalam masyarakat juga lebih tinggi bagi penduduk dengan disabilitas,” papar Ade dalam arahannya.
Adapun perlindungan sosial bagi Lansia serta Penyandang Disabilitas yang ada sangatlah terbatas. Publikasi TNP2K 2018 mengungkapkan bahwa total usia kerja dengan disabilitas yang menerima perlindungan sosial hanya sekitar 182,071 atau 4,78% saja dari populasi Penyandang Disabilitas, sementara jumlah Lansia penerima manfaat perlindungan sosial hanya 3.040.249 jiwa atau sekitar 13,4% dari total populasi Lansia saat ini. (sumber: Kedep II Kemenko PMK)
Kategori:
Reporter:
- Deputi 2
