Jakarta (04/4)— Kemenko PMK menggelar sosialisasi penyusunan rencana aksi sasaran kinerja pegawai (SKP) triwulan kepada seluruh pegawai negeri sipil di lingkup Kemenko PMK. Hal ini terkait implementasi Peraturan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Permenko) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko PMK.
Salah satu unsur penilaian capaian kinerja adalah penilaian SKP. Untuk mempermudah dalam penilaian SKP Triwulan maka perlu disusun rencana aksi triwulan yang disusun secara berjenjang. Pemberian tunjangan kinerja pegawai dinilai melalui aspek kehadiran, integritas, dan kinerja. Berkaitan dengan hal itu, Seskemenko PMK menjelaskan tentang isi permenko tersebut yang memuat penghitungan komponen capaian kinerja, penghitungan komponen integritas, penghitungan komponen kehadiran, dan pembayaran tunjangan kinerja.
Acara yang berlangsung di lantai 7 Kantor Kemenko PMK ini dipimpin oleh Seskemenko PMK, YB Satya Sananugraha dan dihadiri seluruh pegawai negeri sipil lingkup Kemenko PMK. Turut mendampingi Sesmenko, Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama, Yohan. Hadir pula dalam kesempatan ini para Staf Ahli Menko PMK. Fin
Kategori: