Jakarta (15/01) - Dalam rangka mengimplementasikan Perpres Nomor 112 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko PMK dan draft Permenko PMK tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko PMK, Kemenko PMK hari ini (Senin,15/01) menggelar Sosialisasi Sistem Penilaian Kinerja Individu di lingkungannya.
Acara Sosialisasi Sistem Penilaian Kinerja Individu di lingkungan Kemenko PMK dipimpin oleh Seskemenko PMK, YB Satya Sananugraha. Dalam kesempatan itu Seskemenko PMK menjelaskan bahwa Sistem Penilaian Kinerja Individu adalah bagian dari program Reformasi Birokrasi (RB). RB, sebutnya, bukan hanya tanggungjawab segelintir orang di Kementerian/ Lembaga (K/L). Lebih dari itu, demi suksesnya RB maka setiap pegawai K/L harus menjalankannya.
Terkait Sistem Penilaian Kinerja Individu yang akan diimplementasikan di lingkungan Kemenko PMK, menurutnya sudah didiskusikan oleh perwakilan setiap unit di Kemenko PMK. Jika tahun lalu penilaiannya mayoritas hanya berdasarkan absensi, maka untuk tahun ini, seiring dengan pemberlakukan Sistem Penilaian Kinerja Individu, indikatornya adalah Kehadiran, Capaian Kinerja serta Integritas. Sistem ini, jelasnya, bukan untuk mempersulit setiap pegawai. Melainkan untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik. “Kita harus komitmen kepada aturan. Penilaiannya akan dilakukan tiga bulan sekali,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama, Yohan yang mendampingi Seskemenko PMK menjelaskan target capaian RB, Evaluasi Akuntabilitas Kinerja dan Tunjangan Kinerja berdasarkan Perpres Nomor 112 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko PMK dan draft Permenko PMK tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko PMK. Acara Sosialisasi Sistem Penilaian Kinerja Individu di lingkungan Kemenko PMK dihadiri pejabat eselon I hingga III di lingkungan Kemenko PMK.
Seperti diketahui, Perpres Nomor 112 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko PMK telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Desember 2017. Saat ini Kemenko PMK pun memiliki draft Permenko PMK tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenko PMK. PS
Kategori: