Jakarta(22/02) — Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan dan Kerukunan Umat Beragama Kemenko PMK, Aris Darmansyah, hari ini memimpin rapat koordinasi (rakor) pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Lt.4 Kantor Kemenko PMK. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Baznas, Kemendes PDTT, Kemendagri, Kemensos, Kemenag, Kemendikbud, Kemenpora, Kemristekdikti, serta perwakilan dari K/L lainnya.
Rakor hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat yang telah dilakukan Kemenko PMK dengan BAZNAS. Sebagai pengantarnya, Aris menjelaskan sasaran dari rapat hari ini adalah agar terjadi pemahaman dan sosialisasi tata cara pembentukan UPZ serta dimulainya proses pembentukan UPZ di setiap K/L, setidaknya sampai bulan Juni sudah terbentuk UPZ di masing-masing K/L.
“Diharapkan target tahun ini KL di bawah koordinasi Kemenko PMK sudah mulai terbentuk UPZ," tutur Aris. Dia juga mengatakan, melalui Baznas pengumpulan zakat dapat memperoleh hasil yang lebih optimal karena melihat potensi zakat yang cukup besar.
Sama halnya dengan Aris, perwakilan dari BAZNAS, Arifin, mengatakan bahwa Baznas tengah dan terus mensosialisasikan optimalisasi zakat bersama dengan Kementerian Agama. BAZNAS juga mendukung penuh UPZ di masing-masing K/L karena adanya instruksi Presiden terkait dengan PNS yang wajib berzakat di Baznas melalui UPZ yang ada di masing-masing K/L. Sebagai tindak lanjut dari rapat ini BAZNAS akan melakukan sosialisasi kepada setiap K/L mengenai tata cara pembentukan UPZ dan akan menerbitkan pula SK terkait dengan UPZ yang dibentuk oleh masing-masing K/L.
Kebijakan pembentukan UPZ di masing-masing K/L merupakan bentuk kerja Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian (KSP) yang tertuang dalam PERMENKO PMK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko PMK, yang pada Pasal 269 disebutkan bahwa kerja Bidang Pemberdayaan Umat Beragama terdiri atas: a. Subbidang Pemberdayaan Zakat Infak, Shadaqoh, Wakaf, dan Jaminan Produk Halal (ZISWA, dan JPH); dan b. Sub bidang Kerjasama Antar Lembaga; dan Pasal 270: bidang Pemberdayaan ZISWA, dan JPH mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan, pemantauan, analisis, dan pelaporan yang terkait dengan isu di bidang pemberdayaan zakat, infak, shadaqoh, wakaf, dan jaminan produk halal; Maka, sesuai dengan PERMENKO PMK itu, perlu dilakukan Sosialisasi dan Pembentukan UPZ di K/L dalam rangka Meningkatan Pengumpulan Zakat sesuai dengan Inpres Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat; (fin)
Kategori: