Jakarta (21/6) --- Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra, siang ini menerima audiensi LSM Perempuan terkait pembahasan persiapan RUU PKS di ruang rapat lantai 7 Kemenko PMK, Jakarta. Tujuan dari audiensi ini adalah menyampaikan concern atas DIM RUU PKS serta persiapan pembahasan RUU PKS.
DPR RI selaku inisiator terbitnya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah resmi menyatakan bahwa akan melanjutkan pembahasan RUU ini usai Pemilu 2019 dan akan menyelesaikan semuanya hingga Oktober 2019 mendatang. Sementara itu, pihak Pemerintah telah menargetkan jika pembahasan RUU PKS hingga Agustus 2019. Sejak lahir di tahun 2017 lalu, RUU PKS sampai di tahun 2019 ini terus menimbulkan polemik, terutama untuk masalah definisi dari kekerasan seksual, jenis kekerasan hingga azas dan sanksi hukumnya.
Dalam paparannya, Ghafur menyampaikan RUU PKS ini bertujuan untuk melindungi korban, menegakkan keadilan, dan menekankan proses hukum serta memberi rehabilitasi bagi korban kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual dengan memanfaatkan media sosial sebagai media advokasi RUU PKS. Sebelumnya Presiden mengamanatkan atau menunjuk wakil Pemerintah yakni enam Kementerian KPPPA, Kemenkes, Kemensos, Kemendagri, Kemen PAN&RB, dan Kemenkumham untuk saling berkoordinasi dan bersinkronisasi dalam membahas RUU PKS.
Selain itu Ghafur juga menekankan pentingnya pendidikan agama dan budaya yang diajarkan orangtua dalam membesarkan anaknya agar terciptanya karakter anak yang berkepribadian baik.
“Pendidikan agama itu sangat penting, di agama manapun saya rasa pasti diajarkan untuk tidak melecehkan seseorang, terutama budaya yang diajarkan orangtua itu sangat berpengaruh terhadap perkembangan anak menjadi karakter yang berkepribadian baik”, Ujar Ghafur.
Perwakilan Asosiasi LBH APIK Indonesia juga memberikan pandangan bahwa RUU PKS harus menjadi komitmen negara untuk menghapuskan kekerasan seksual yang diharapkan akan terdapat perubahan-perubahan untuk mewujudkan iklim kondusif bagi perempuan untuk mencapai kesetaraan tanpa perlu khawatir tentang kekerasan dan stigma.
Diharapkan agar Pemerintah, Lembaga-Lembaga dan Swasta dapat bekerjasama untuk menyingkapi dan menangani masing-masing subtansi dan media terkait pembahasan persiapan RUU PKS ini, agar nantinya tidak ada lagi polemik-polemik yang berkembang dimasyarakat. Hadir dalam rakor ini perwakilan dari KPPPA, Kemendagri, Kemenkumham, KSP, LBH APIK serta beberapa perwakilan lainnya.
Foto & Reporter : Rieska
Kategori: