Jakarta (19/08) – Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK, Ghafur Dharmaputra, mendorong persiapan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar dapat diselesaikan sebelum Oktober 2019 sesuai dengan arahan Presiden RI. Pembahasan Pemerintah dan DPR direncanakan akan mulai pada minggu keempat Agustus 2019.
Menurut Ghafur, Kemenko PMK terus mengawal agar KPPPA dapat menetapkan dan menjaga jadwal dan target pembahasan dalam Tim Teknis Pemerintah. Pembahasan hendaknya selalu melibatkan Tim Kecil yang telah dibentuk Menteri PPPA. Dan Tim memiliki visi dan pemahaman yang sama dalam merumuskan RUU. "Dengan demikian, RUU ini benar-benar akan menjadi kunci jawaban atas situasi darurat kekerasan seksual di masyarakat," tegas Ghafur.
Rapat substansi RUU PKS yang dilaksanakan di salah satu hotel di Jakarta Pusat ini menghadirkan para pakar hukum pidana: Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, dan Dr. Supriyadi. Ketiga pakar hukum juga terlibat dalam pembahasan Revisi KUHP. Kehadiran mereka dimaksudkan agar dapat mensinergikan pembahasan RUU PKS dengan upaya yang dilakukan dalam Revisi KUHP.
Turut hadir dalam rapat yang diselenggarakan KPPPA tersebut, antara lain para wakil dari Kemendagri, Kemenhukham, KPPPA, Kemenko PMK, Kejagung, Kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kantor Staf Presiden, anggota-anggota Komisi VIII DPR RI serta Komnas Perempuan dan kelompok masyarakat sipil. (Sumber: Deputi 6 Kemenko PMK)
Kategori:
