Error message

Deprecated function: The each() function is deprecated. This message will be suppressed on further calls in menu_set_active_trail() (line 2394 of /var/www/arsip.kemenkopmk.go.id/includes/menu.inc).
Oleh humas on December 17, 2018

Jakarta, (13/12) -- Pemahaman  dan implementasi 8 (delapan) fungsi keluarga sangat penting, dalam membangun manusia, utamanya membangun anak menjadi anak Indonesia yang berkualitas atau generasi emas. Apalagi fenomena pornografi  di Indonesia, menunjukkan kecerendungan yang semakin mengkhawatirkan. 

Demikian disampaikan oleh Asisten Deputi (Asdep) Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Kemenko PMK, Wahyuni Tri Indarty,  ketika mewakili Plt. Deputi Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, Hotel Merlyn Park –Jakarta (13/12). “Dampak pornografi sudah begitu besar menyumbang angka kejahatan /kekerasan terhadap anak dan perempuan,” tambahnya.

Menurut Nunik, Rakor GTP3 ini merupakan pertemuan rutin yang diselenggarakan oleh Kemenko PMK  dan Kementerian/Lembaga anggota GTP3. Kementerian/Lembaga yang turut hadir antara lain: Kemenag, Kemensos, Kemenkes, Kemendikbud, KPPPA, Kemenpora, Kemenpar, Kemendag, Kemendagri, Kejaksaan Agung, Beraskrim Polri, dan penggiat anti pornografi (Masyarakat Tolak Pornografi/MTP dan Gerakan Jangan Bugil Depan Kamera/GJBDK).  

Tujuan dilaksanakannya  Rakor GTP3 ini adalah untuk evaluasi kegiatan pencegahan dan penanganan pornografi tahun 2018,  progress penyusunan laporan 5 (lima) tahunan GTP3 dan penyusunan usulan rekomendasi kebijakan pencegahan dan penanganan pornografi tahun 2018 dan tindak lanjut di tahun 2019. 

Usulan rekomendasi GTP3 tahun 2018 yang dimaksud, antara lain Kementerian Agama selaku Ketua Harian GTP3 menyampaikan penjelasan kepada Kementerian Dalam Negeri cq Dirjen Bangda sebagai dasar penyusunan Surat Edaran pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi di daerah (Provinsi/Kab/Kota), dan salah satu rekomendasi di tahun 2019, bahwa GTP3 akan melibatkan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) di daerah, selain juga Revisi Pedoman Layanan Anak Korban dan Pelaku Pornografi menjadi NSPK yang dikuatkan dlm Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Turunan PP No 40 /2011).

Kategori: