Jakarta (12/13) – Plt. Assisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan, Wagiran memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait dengan pembahasan Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT PP TPPO).
Rakor yang diselenggarakan di ruang Rapat Taskin Kemenko PMK dan diikuti kementerian/lembaga (K/L) terkait ini merupakan lanjutan dari Rapat tanggal 31 Oktober 2018.
Menurut Wagiran, rapat kali ini difokuskan kepada kesepakatan tahapan revisi pepres. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diharapkan mengadakan rapat tim kecil yang terdiri atas Kemenko PMK, KPPPA, Sekkab, Sekneg, dan Kementerian Hukum dan HAM yang akan menyepakati draft lurus Revisi Perpres 69/2018 untuk selanjutnya diserahkan kepada Kemenkumham paling lambat tanggal 8 Januari 2019 untuk disusun legal draftingnya dan harmonisasi.
Pada waktu paralel, KPPPA mengadakan penjajakan untuk menyusun amanat presiden atau ijin prakarsa dan mendorong revisi perpres ini masuk dalam prolegnas tahun 2019. Di samping itu juga akan ditindaklanjuti dengan penetapan Panitia Antar Kementerian (PAK). Setelah PAK ditetapkan, maka PAK akan mengadakan pembahasan secara intensif tentang revisi Perpres 69 Tahun 2008. (sumber Dep 6).
Kategori:
